22 Mei 2012 | 15:24 WIB Oleh : Yusuf Puadz/Anggota Pansus IV

Ada bagian penting yang perlu menjadi perhatian ketika menyiapkan pembentukan suatu Rancangan Peraturan Daerah yang partisipatif dimana dibutuhkan peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pembahasan suatu Raperda, apalagi  menyangkut kepentingan Masyarakat dan Pemerintah. Tentu tidak mudah membuat suatu Raperda, disamping dibutuhkan pengetahun yang luas juga dibutuhkan seni dalam membuat dan mewujudkan suatu Raperda agar dapat dipahami dan di implementasikan secara efisien dan efektif, tidak menimbulkan multi tafsir dan malah dapat menimbulkan dampak sosial maupun politik yang luas,  apalagi misalnya  bertentangan dengan kepentingan Umum.
Tulisan ini sengaja kami buat, atas rencana akan digulirkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Jawa Barat, yang saat ini sedang dibahas Pansus IV, dimana dalam pasalnya dicantumkan larangan yang secara detailnya berbunyi sebagai berikut :
Bagian ketiga pasal 52 :
(1) Setiap orang dilarang : a. menjadi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penari jalanan dan topeng monyet dijalanan, atau kegiatan sejenis, dan. b. memberikan sejumlah uang dan/ atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penari jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis.

(2) Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota menfasilitasi pemberdayaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan , pengelap mobil,penari jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis sebagaimanan dimaksud diatas pada ayat (1) huruf a.  Sedangkan Pasal 53 berbunyi :

Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penarii jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis .

Larangan ini tentu secara seksama dibuat dalam upaya membangun Tertib sosial di masyarakat,  bagaimana misalnya Satpol PP menertibkan para pelaku jalanan ini supaya jalanan lebih lancar aman  dan tertib serta adanya perlindungan masyarakat ketika ada di jalan umum tentunya, disatu sisi masih banyak masyarakat atau pelaku jalanan ini yang sangat tergantung hidupnya dari rezeki di jalanan tersebut, sedangkan pemerintah belum dapat menfasilitasi perberdayaan pelaku jalanan tersebut. Oleh karenanya, apakah Raperda ini akan efektit dijalankan atau hanya sekedar tumpukan aturan yang diabaikan begitu saja tanpa ada solusi penyelasaian problem sosial tersebut.

Oleh karenanya ini akan sangat tergantung kepada kerjasama semua pihak untuk mewujudkan keadaan tertib sosial dimasyarakat yang menjadi bagian keseharian terutama dikota kota besar di Jawa Barat.  Tentu tidak seutuhnya menggambarkan betapa orang  yang tidak mampu lagi mencari nafkah selain melakukan kegiatan yang dilarang dilakukan di jalanan. Oleh karenanya larangan tersebut harus dikaji dan ditelaah lebih bijak dan mendalam lagi dan dicarikan solusi mengatasi problem tertib sosial tersebut. Dan tentu dari konsekwensi penegakkan peraturan daerah ini akan mengakibatkan  pelanggaran yang akan berdampak sanksi pidana atau denda uang sampai sebesar besarnya 50  juta rupiah.  Selamat mengkaji. 

Sumber : DPRD Provinsi Jabar