Gambar Ilustrasi
Ilustrasi
Sejak dibentuk pada tahun 2001 silam, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesungguhnya sudah mempunyai Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK). Namun sayang, keberadaan layanan pengaduan konsumen ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari rendahnya laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk ke BPOM.
Hendri Siswadi, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BPOM, mengatakan, sampai saat ini (sejak 2001-2012), UPLK baru menerima 11.276 laporan pengaduan dari masyarakat. Jumlah pengaduan itu, masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini mencapai sekitar 237 juta jiwa. Hal ini menjadi tantangan bagi UPLK, baik di pusat maupun di Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia untuk lebih meningkatkan promosi, sosialisasi, komunikasi dan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat serta lebih meningkatkan mutu pelayanannya.
"Pengaduan atau permintaan informasi konsumen yang terbanyak adalah tentang produk makanan dan minuman, kemudian produk obat tradisional, serta kosmetik," katanya, saat ditemui di sela-sela acara promosi dan sosialiasasi ULPK, di SMA Negeri 8 Bekasi, Rabu, (23/5/2012).
Siswadi mengatakan, Unit Layanan Pengaduan Konsumen (UPLK) adalah unit layanan yang dibentuk untuk menampung pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan mutu, keamanan dan aspek ilegal suatu produk.
"Saya percaya bahwa masyarakat masih perlu pencerahan terhadap lembaga ini," ujarnya.
Sebagai organisasi yang terbuka dan sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada publik, BPOM membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat/konsumen untuk menyampaikan saran, pertanyaan, informasi dan pengaduan melalui UPLK.
"Kami melihat dari laporan yang masuk memang belum terlalu besar digunakan masyarakat. Oleh sebab itu, menurut kami ini penting kita sosialisasikan sehingga masyarakat tahu tempat mengadu, tahu tempat mencari informasi apabila ada permasalahan obat dan makanan," jelasnya.
Sekolah
Siswadi mengungkapkan, sosialisasi mengenai ULPK akan lebih difokuskan pada sekolah-sekolah, mulai dari SD, SMP dan SMA. Hal ini dimaksudkan supaya anak-anak sekolah bisa mengetahui tentang keamanan pangan dan obat-obatan.
"Mereka adalah generasi muda kita yang jujur saja tidak tahu apakah makanan yang dikonsumsi sudah aman atau tidak. Dan kalau itu tidak kita kawal, pada usia yang produktif mereka akan mengalami beberapa masalah kesehatan," ujar Siswadi.
Atas dasar itulah Badan POM merasa perlu untuk mengedukasi masyarakat, khususnya anak-anak bahwa masalah kesehatan terkait obat dan makanan penting untuk diketahui. Dalam acara sosialisasi tersebut, BPOM juga berkesempatan memberikan penyuluhan mengenai UPLK kepada orangtua murid dan guru-guru di SMA Negeri 8 Bekasi.
Siswadi berharap, dengan adanya UPLK anak-anak sekolah bisa mendapatkan pengetahuan yang lebih dalam mengenai jenis makanan yang sehat. Sehingga pada akhirnya pengetahuan itu bisa menjadi pengamanan terhadap diri mereka sendiri untuk tidak mengonsumsi makanan dan minuman yang membahayakan mereka.
Untuk mekanisme cara pengaduan dan penyampaian informasi terkait obat dan makanan, masyarakat bisa menghubungi UPLK Badan POM dengan datang langsung ke Gedung A Badan POM RI, Jalan Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat atau melalui telepon 021-32199000, faks 021-4263333, SMS 021-32199000, email : uplk@pom.go.id.

Sumber : Kompas.com  Kamis, 24 Mei 2012 | 06:32 WIB