TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bandung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dari dua
instansi berbeda berdasarkan perkara yang masuk pada 2011.
Dua tersangka merupakan pejabat di Kantor Badan Urusan Logistik
(Bulog) Jawa Barat (Jabar), yakni Wakil Sub Divisi Regional Bulog Jabar,
NS, serta pejabat bendahara Bulog Jabar inisial M.
"Keduanya tersangkut perkara dugaan korupsi dana operasional
penyaluran beras miskin (raskin)," kata Kajari Bandung, Febrie
Adriansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari
Bandung, Rinaldi Umar, kepada wartawan di ruang rapat Kejari Bandung,
Jalan Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Kasi Intelijen Kejari Bandung, Umaryadi, mengatakan, NS dan M diduga
memotong biaya operasional bernilai Rp 5 miliar pada anggaran 2008-2010
demi kepentingan pribadi.
"Besarannya variatif," katanya. Selain itu, Kejari Bandung menetapkan
mantan pejabat di Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung sebagai
tersangka, yakni pengguna anggaran sekaligus PPK berinisial NSK dan
kontraktor pelaksana proyek selama 2010, inisial EG.
Kedua bekas pejabat itu diduga terlibat kasus penyimpangan
pembangunan kantor Perpustakaan Kota Bandung senilai Rp 3,9 miliar pada
2010. NSK dan EG diduga membuat laporan fiktif mengenai proses
pembangunan itu.
Keduanya sengaja membuat laporan bahwa pembangunan gedung kantor
selesai dan sesuai perencanaan. Atas laporan fiktif itu, tersangka
mendapat bayaran penuh dari Pemerintah Kota Bandung.
"Namun, kenyataannya pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan," ujar
Rinaldi. Indikasi penyimpangan terjadi pada pelaksanaan kegiatan, yakni
ada item yang tak dilaksanakan pejabat pembuat komitmen.
Dua di
antaranya tidak memasang kaca dan membuat taman. Sejauh ini, kata
Rinaldi dan Umaryadi, Kejari Bandung belum menentukan angka kerugian
masing-masing pada dua kasus ini.
Keduanya mengaku kejaksaan sedang mengembangkan penyidikan ini demi mengetahui total nilai pasti kerugian negara.
"Kerugiannya, yang jelas, berkisar pada angka miliaran, tapi kami
masih menunggu hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.
Sejauh ini, Kejari Bandung belum menahan keempat tersangka. "Belum
ada pemeriksaan keduanya dalam kapasitas tersangka," kata Rinaldi.
Di
samping itu, ia menyatakan masih terbuka kemungkinan penambahan
tersangka berkaitan dengan dua kasus itu. "Kami terus mendalami kasus
ini," ujarnya.
Sumber : Tribun news - Rabu, 23 Mei 2012 23:35 WIB