22 Mei 2012 | 15:24 WIB
Oleh : Yusuf Puadz/Anggota Pansus IV
Ada bagian penting yang perlu
menjadi perhatian ketika menyiapkan pembentukan suatu Rancangan
Peraturan Daerah yang partisipatif dimana dibutuhkan peran serta
masyarakat dalam perencanaan dan pembahasan suatu Raperda, apalagi
menyangkut kepentingan Masyarakat dan Pemerintah. Tentu tidak mudah
membuat suatu Raperda, disamping dibutuhkan pengetahun yang luas juga
dibutuhkan seni dalam membuat dan mewujudkan suatu Raperda agar dapat
dipahami dan di implementasikan secara efisien dan efektif, tidak
menimbulkan multi tafsir dan malah dapat menimbulkan dampak sosial
maupun politik yang luas, apalagi misalnya bertentangan dengan
kepentingan Umum.
Tulisan ini sengaja kami buat, atas rencana akan
digulirkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial di Provinsi Jawa Barat, yang saat ini sedang dibahas Pansus IV,
dimana dalam pasalnya dicantumkan larangan yang secara detailnya
berbunyi sebagai berikut :
Bagian ketiga pasal 52 :
(1) Setiap
orang dilarang : a. menjadi anak jalanan, gelandangan, pengemis,
pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penari jalanan dan topeng
monyet dijalanan, atau kegiatan sejenis, dan. b. memberikan sejumlah
uang dan/ atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis,
pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penari jalanan dan topeng
monyet jalanan atau kegiatan sejenis.
(2) Pemerintah Daerah
dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota menfasilitasi pemberdayaan anak
jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan , pengelap
mobil,penari jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis
sebagaimanan dimaksud diatas pada ayat (1) huruf a. Sedangkan Pasal 53
berbunyi :
Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk
menjadi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan,
pengelap mobil, penarii jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan
sejenis .
Larangan ini tentu secara seksama dibuat dalam upaya
membangun Tertib sosial di masyarakat, bagaimana misalnya Satpol PP
menertibkan para pelaku jalanan ini supaya jalanan lebih lancar aman
dan tertib serta adanya perlindungan masyarakat ketika ada di jalan umum
tentunya, disatu sisi masih banyak masyarakat atau pelaku jalanan ini
yang sangat tergantung hidupnya dari rezeki di jalanan tersebut,
sedangkan pemerintah belum dapat menfasilitasi perberdayaan pelaku
jalanan tersebut. Oleh karenanya, apakah Raperda ini akan efektit
dijalankan atau hanya sekedar tumpukan aturan yang diabaikan begitu saja
tanpa ada solusi penyelasaian problem sosial tersebut.
Oleh
karenanya ini akan sangat tergantung kepada kerjasama semua pihak untuk
mewujudkan keadaan tertib sosial dimasyarakat yang menjadi bagian
keseharian terutama dikota kota besar di Jawa Barat. Tentu tidak
seutuhnya menggambarkan betapa orang yang tidak mampu lagi mencari
nafkah selain melakukan kegiatan yang dilarang dilakukan di jalanan.
Oleh karenanya larangan tersebut harus dikaji dan ditelaah lebih bijak
dan mendalam lagi dan dicarikan solusi mengatasi problem tertib sosial
tersebut. Dan tentu dari konsekwensi penegakkan peraturan daerah ini
akan mengakibatkan pelanggaran yang akan berdampak sanksi pidana atau
denda uang sampai sebesar besarnya 50 juta rupiah. Selamat mengkaji.
Sumber : DPRD Provinsi Jabar