=========================Blog ini Sedang dalam perbaikan=========================

POST TERBARU :
Selasa, 07 Mei 2013

Surat Edaran Mendagri tentang Larangan Memfoto Kopi e-KTP

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Ditujukan kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
  2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
  3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

    Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

    1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    2. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
    3. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
    1. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
    2. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP. 

    Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
    Tembusan Yth:

    1.    Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
    2.    Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
    3.    Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
    4.    Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
    5.    Menteri Koordinator Bidang Kesra;
    6.    Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
    7.    Kepala Lembaga Sandi Negara;
    8.    Rektor Institut Teknologi Bandung.

    terima kasih.

    Menteri Dalam Negeri
    GAMAWAN FAUZI
    Minggu, 22 Juli 2012

    Ujian CPNS Serentak 8 September

    JAKARTA (Berita): Pelaksanaan ujian seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan dilaksanakan serentak pada 8 September 2012.  Ujian akan dilaksanakan di 90 titik, untuk memperebutkan  14.560 kursi CPNS yang dibutuhkan oleh 48 instansi pemerintah serta  4.126 kursi untuk kedinasan .
    Demikian antara lain dikatakan oleh Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (20/Juli).
    “Sementara untuk tenaga honorer yang sudah tidak ada komplain, akan diproses terlebih dahulu,” ujarnya.
    Lebih lanjut dikatakan, tahun ini hanya 23 instansi pemerintah pusat dan 25 pemerintah daerah yang memenuhi syarat melakukan penerimaan CPNS untuk jabatan yang dikecualikan dari moratorium. Padahal, anggaran dari APBN 2012 dialokasikan untuk penerimaan
    61.560 CPNS, tetapi ternyata hanya terserap 14.560 orang. Jumlah itu terdiri dari 11.870 untuk instansi pusat, dan hanya 2.681 itu pemerintah daerah.
    Semula, ada 119 instansi yang mengusulkan permohonan CPNS untuk tahun 2012 ini. Untuk pusat sebanyak 59 instansi, daerah sebanyak 47, sehingga jumlahnya mencapai 76 ribu lebih. Namun berdasarkan kebijakan moratorium, setiap instansi harus melengkapi usulan itu dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi daerah yang sudah kelebihan pegawai, juga tidak boleh.
    Selain itu, untuk pemda, anggaran belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 50 persen dari APBD. Dalam hal ini, acuannya adalah data di Kementerian Keuangan.
    “Jadi meskipun ada daerah yang mengatakan datanya baru, tetapi yang dipakai tetap data di Kementerian Keuangan,” ujar Ramli.
    Dalam plaksanaan ujian, Ramli mengatakan bahwa materinya  adalah kompetensi dasar, yang meliputi unsur-unsur kebangsaan, intelegensia umum, karakter pribadi, integritas. Sedangkan kompetensi bidang, dilakukan oleh masing-masing instansi.
    “Kalau guru, yang mengatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau dokter atau tenaga medis, dilakukan Kementerian Kesehatan,” tandas Ramli.(aya)

    Sumber : Berita Sore
    Sabtu, 14 Juli 2012

    Kabar DPR-RI : Basis Pedesaan Harus Diperkuat

    Logo DPR-RI
    Ketua DPR Marzuki Alie mengharapkan RUU tentang Desa menekankan basis desa yang kuat dan menjaga penghormatannya terkait keberadaan desa adat. “Terkait dengan RUU tentang Desa, RUU tentang Pemerintahan Daerah, dan RUU tentang Pemilihan Presiden, yang akan dilakukan pembahasan, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, Pimpinan dewan mendorong agar materi muatan RUU Desa akan mempunyai basis desa yang kuat dan arti penting pernghormatan pada keberadaan desa adat. Kedua, perlu diputuskan secara bijaksana, apakah RUU ini adalah untuk mengatur desa secara keseluruhan atau hanya mengatur pemerintahan desa,”ujar Ketua DPR Marzuki Alie saat membacakan Pidato penutupan Masa Persidangan IV, Jum’at, (13/7).

    Sementara mengenai RUU tentang Pemerintahan Daerah, kalangan Dewan menekankan agar materi muatan yang dihasilkan benar-benar memberikan kejelasan tentang bagaimana meletakkan otonomi daerah, hal ini terkait dengan wacana adanya keinginan untuk memperkuat peran gubernur.

    “RUU ini harus diletakkan dalam kerangka Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945. Hubungan antara Pusat dan Daerah juga harus didesain secara jelas agar dapat menciptakan hubungan tata kerja yang tersinkronisasi dan sistematis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Dewan mengingatkan agar terkait Pemerintahan Daerah, jangan sampai terjadi peraturan perundang-undangan yang saling tumpang-tindih,”ujarnya.

    Terkait RUU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), Dewan mendorong agar pengaturannya dapat menjamin lahirnya figur pemimpin negeri ini yang amanah secara demokratis. Seorang Presiden adalah pengemban amanat rakyat.

    “Sudah seharusnya RUU tentang Pilpres akan menjamin terakomodasinya amanat rakyat itu melalui terpilihnya seorang Presiden yang dicintai oleh mayoritas rakyatnya. RUU tentang Pilpres perlu disinkronkan dengan RUU Pemilu Legislatif yang telah menjadi UU,”ujarnya. (si)


    Sumber : DPR-RI
    Selasa, 10 Juli 2012

    Kuda Renggong

    Kuda Renggong merupakan salah satu seni pertunjukan rakyat yang berasal dari Sumedang. Kata "renggong" di dalam kesenian ini merupakan metatesis dari kata ronggeng yaitu kamonesan (bahasa Sunda untuk "ketrampilan") cara berjalan kuda yang telah dilatih untuk menari mengikuti irama musik terutama kendang, yang biasanya dipakai sebagai media tunggangan dalam arak-arakan anak sunat.



    Sejarah

    Menurut tuturan beberapa seniman, Kuda Renggong muncul pertama kali dari desa Cikurubuk, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang. Di dalam perkembangannya Kuda Renggong mengalami perkembangan yang cukup baik, sehingga tersebar ke berbagai desa di beberapa kecamatan di luar Kecamatan Buah Dua. Dewasa ini, Kuda Renggong menyebar juga ke daerah lainnya di luar Kabupaten Sumedang.

    Bentuk kesenian

    Sebagai seni pertunjukan rakyat yang berbentuk seni helaran (pawai, karnaval), Kuda Renggong telah berkembang dilihat dari pilihan bentuk kudanya yang tegap dan kuat, asesoris kuda dan perlengkapan musik pengiring, para penari, dll., dan semakin hari semakin semarak dengan pelbagai kreasi para senimannya. Hal ini tercatat dalam setiap festival Kuda Renggong yang diadakan setiap tahunnya. Akhirnya Kuda Renggong menjadi seni pertunjukan khas Kabupaten Sumedang. Kuda Renggong kini telah menjadi komoditi pariwisata yang dikenal secara nasional dan internasional.

    Dalam pertunjukannya, Kuda Renggong memiliki dua kategori bentuk pertunjukan, antara lain meliputi pertunjukan Kuda Renggong di desa dan pada festival.

    Pertunjukan di pemukiman

    Pertunjukan Kuda Renggong dilaksanakan setelah anak sunat selesai diupacarai dan diberi doa, lalu dengan berpakaian wayang tokoh Gatotkaca, dinaikan ke atas kuda Renggong lalu diarak meninggalkan rumahnya berkeliling, mengelilingi desa.

    Musik pengiring dengan penuh semangat mengiringi sambung menyambung dengan tembang-tembang yang dipilih, antara lain Kaleked, Mojang Geulis, Rayak-rayak, Ole-ole Bandung, Kembang Beureum, Kembang Gadung, Jisamsu, dll. Sepanjang jalan Kuda Renggong bergerak menari dikelilingi oleh sejumlah orang yang terdiri dari anak-anak, juga remaja desa, bahkan orang-orang tua mengikuti irama musik yang semakin lama semakin meriah. Panas dan terik matahari seakan-akan tak menyurutkan mereka untuk terus bergerak menari dan bersorak sorai memeriahkan anak sunat. Kadangkala diselingi dengan ekspose Kuda Renggong menari, semakin terampil Kuda Renggong tersebut penonton semakin bersorak dan bertepuk tangan. Seringkali juga para penonton yang akan kaul dipersilahkan ikut menari.

    Setelah berkeliling desa, rombongan Kuda Renggong kembali ke rumah anak sunat, biasanya dengan lagu Pileuleuyan (perpisahan). Lagu tersebut dapat dilantunkan dalam bentuk instrumentalia atau dinyanyikan. Ketika anak sunat selesai diturunkan dari Kuda Renggong, biasanya dilanjutkan dengan acara saweran (menaburkan uang logam dan beras putih) yang menjadi acara yang ditunggu-tunggu, terutama oleh anak-anak desa.

    Pertunjukan festival

    Pertunjukan Kuda Renggong di Festival Kuda Renggong berbeda dengan pertunjukan keliling yang biasa dilakukan di desa-desa. Pertunjukan Kuda Renggong di festival Kuda Renggong, setiap tahunnya menunjukan peningkatan, baik jumlah peserta dari berbagai desa, juga peningkatan media pertunjukannya, asesorisnya, musiknya, dll. Sebagai catatan pengamatan, pertunjukan Kuda Renggong dalam sebuah festival biasanya para peserta lengkap dengan rombongannya masing-masing yang mewakili desa atau kecamatan se-Kabupaten Sumedang dikumpulkan di area awal keberangkatan, biasanya di jalan raya depan kantor Bupati, kemudian dilepas satu persatu mengelilingi rute jalan yang telah ditentukan panitia (Diparda Sumedang). Sementara pengamat yang bertindak sebagai Juri disiapkan menilai pada titik-titik jalan tertentu yang akan dilalui rombongan Kuda Renggong.

    Dari beberapa pertunjukan yang ditampilkan nampak upaya kreasi masing-masing rombongan, yang paling menonjol adalah adanya penambahan jumlah Kuda Renggong (rata-rata dua bahkan empat), pakaian anak sunat tidak lagi hanya tokoh Wayang Gatotkaca, tetapi dilengkapi dengan anak putri yang berpakaian seperti putri Cinderella dalam dongeng-dongeng Barat. Penambahan asesoris Kuda, dengan berbagai warna dan payet-payet yang meriah keemasan, payung-payung kebesaran, tarian para pengiring yang ditata, musik pengiring yang berbeda-beda, tidak lagi Kendang Penca, tetapi Bajidoran, Tanjidor, Dangdutan, dll. Demikian juga dengan lagu-lagunya, selain yang biasa mereka bawakan di desanya masing-masing, sering ditambahkan dengan lagu-lagu dangdutan yang sedang popular, seperti Goyang Dombret, Pemuda Idaman, Mimpi Buruk, dll. Setelah berkeliling kembali ke titik keberangkatan.

    Perkembangan

    Dari dua bentuk pertunjukan Kuda Renggong, jelas muncul musik pengiring yang berbeda. Musik pengiring Kuda Renggong di desa-desa, biasanya cukup sederhana, karena umumnya keterbatasan kemampuan untuk memiliki alat-alat musik (waditra) yang baik. Umumnya terdiri dari kendang, bedug, goong, trompet, genjring kemprang, ketuk, dan kecrek. Ditambah dengan pembawa alat-alat suara (speaker toa, ampli sederhana, mike sederhana). Sementara musik pengiring Kuda Renggong di dalam festival, biasanya berlomba lebih "canggih" dengan penambahan peralatan musik terompet, Bass, keyboard organ, simbal, drum, tamtam, dll. Juga di dalam alat-alat suaranya.

    Makna

    Makna yang secara simbolis berdasarkan beberapa keterangan yang berhasil dihimpun, diantaranya
    • Makna spiritual: semangat yang dimunculkan adalah merupakan rangkaian upacara inisiasi (pendewasaan) dari seorang anak laki-laki yang disunat. Kekuatan Kuda Renggong yang tampil akan membekas di sanubari anak sunat, juga pemakaian kostum tokoh wayang Gatotkaca yang dikenal sebagai figur pahlawan;
    • Makna interaksi antar mahluk Tuhan: kesadaan para pelatih Kuda Renggong dalam memperlakukan kudanya, tidak semata-mata seperti layaknya pada binatang peliharaan, tetapi memiliki kecenderungan memanjakan bahkan memposisikan kuda sebagai mahluk Tuhan yang dimanjakan, baik dari pemilihan, makanannya, perawatannya, pakaiannya, dan lain-lain;
    • Makna teatrikal: pada saat-saat tertentu di kala Kuda Renggong bergerak ke atas seperti berdiri lalu di bawahnya juru latih bermain silat, kemudian menari dan bersilat bersama. Nampak teatrikal karena posisi kuda yang lebih tampak berwibawa dan mempesona. Atraksi ini merupakan sajian yang langka, karena tidak semua Kuda Renggong, mampu melakukannya;
    • Makna universal: sejak zaman manusia mengenal binatang kuda, telah menjadi bagian dalam hidup manusia di pelbagai bangsa di pelbagai tempat di dunia. Bahkan kuda banyak dijadikan simbol-simbol, kekuatan dan kejantanan, kepahlawanan, kewibawaan dan lain-lain. 

    Sumber rujukan

    Ganjar Kurnia. 2003. Deskripsi kesenian Jawa Barat. Dinas Kebudayaan & Pariwisata Jawa Barat, Bandung.

    Sumber: wikipedia

    27.360 Desa Tertinggal di Indonesia

    Seminar nasional 
    Demikian disampaikan Gamawan dalam seminar nasional "Penguatan Otonomi Daerah Melalui Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Budaya Lokal" di Gedung Peradilan Semu, USU, Senin (9/7).

    "Persentase tersebut bila diangkakan jumlahnya 27.360. Desa-desa tersebut didominasi di pulau terpencil dan pegunungan yang aksesnya sulit dijangkau. Untuk itu pembenahan sistem pemerintahan desa perlu dilakukan," ujarnya.

    Salah satunya, tambah Gamawan, pembuatan rancangan undang-undang (RUU) tentang desa yang isinya memperkuat kebijakan tentang otonomi daerah khususnya perangkat desa agar dapat menggali potensi dan sumber daya secara maksimal. Tujuannya untuk mensejahterakan rakyat.

    "RUU ini sudah disusun melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan sejumlah pakar. Sekarang RUU sudah masuk ke meja DPR," katanya.

    Lebih lanjut, Gamawan menjelaskan, bahwa dengan adanya UU tentang desa, maka peluang untuk menciptakan desa berbasis budaya lokal akan terbuka lebar. Hal ini tentunya sangat baik bagi pembangunan desa di lokasinya masing-masing.

    "Kesimpulan paparan saya yaitu penguatan pemerintah pusat sebagai pengakuan atas hak asal usul desa serta memberikan keluasan bagi aparatur desa untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya. Strategi dan kebijakan pemerintah dalam rangka penguatan otonomi daerah ke depan dalam kaitannya dengan RUU tentang desa adalah memberikan kesejahteraan dan percepatan pembangunan desa-desa yang tertinggal," katanya.

    Mengkerdilkan Desa

    Sementara itu, Plt Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa setiap aturan baru berlaku, selalu timbul masalah baru, yang bahkan semakin ‘mengkerdilkan’ keberadaan desa dengan otonomi aslinya.

    "Sementara kebijakan terdahulu yang mengatur desa, dari mulai UU No 5/1979, UU No 22/1965 tidak pernah benar-benar berlaku. UU No 22/1999 sampai UU No 32/2004 tidak membuat desa lebih sejahtera , lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan hukum," katanya.

    Untuk itu, Gatot menambahkan, perlu ada formula (RUU-red) yang ditawarkan, yaitu berupa rekonstruksi teoritis bagi penguatan desa, yang menyangkut dimensi modal sosial (social capital) desa, kewenangan desa, dan struktur kelembagaan pemerintahan desa. Hal tersebut akan menguatkan desa di masa datang yang kemudian akan memberikan kontribusi bagi penguatan otonomi daerah berbasis budaya lokal.

    "Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan salah satu upaya strategis yang memerlukan pemikiran matang, mendasar dan berdimensi jauh ke depan. Kemudian dirumuskan dalam kebijkan otonomi yang sifatnya menyeluruh dan dilandasi prinsip dasar demokrasi, kesataraan dan keadilan," ujarnya.

    Gatot menjelaskan bahwa kebijakan otonomi daerah harus diarahkan kepada pencapaian sasaran-sasaran peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kreatifitas masyarakat.

    Desa adalah basis masyarakat dengan segala problematikanya, bila ingin menciptakan pembangunan berbasis kerakyatan maka bangunlah desa maka daerah dan negara akan maju. (br/gas)

    Ket.Gambar:

    (Analisa/qodrat al-qadri) Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, H. Gatot Pudjo Nugroho, ST mendengarkan pemaparan Mendagri Gamawan Fauzi pada acara Seminar Nasional Dies Natalies USU, di Medan, Senin (9/7). Seminar tersebut digelar dalam upaya penguatan otonomi daerah melalui sistem Pemerintahan Desa Berbasis Budaya Lokal untuk menyongsong lahirnya UU desa.


    Sumber:http://www.depdagri.go.id/news/2012/07/10/27360-desa-tertinggal-di-indonesia
    Selasa, 12 Juni 2012

    Apdesi Minta Penyediaan Lahan untuk Kantor Dinas dan Instansi

    SUMEDANG, (PRLM).- Sejumlah desa di wilayah Kec. Sukasari, meminta Pemkab Sumedang membantu penyediaan tanah untuk membangun sejumlah kantor dinas dan instansi lainnya. Pasalnya, keberadaan kantor dinas dan instansi yang ada di wilayah Kec. Sukasari, status tanahnya hingga kini masih mengontrak.
    “Setiap tahunnya, kami sudah mengajukan bantuan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor dinas dan instansi. Namun sayangnya, sampai sekarang belum terwujud. Bahkan hampir setiap tahunnya, kita mengusulkan dalam musyawarah rencana pembangunan tingkat kecamatan (musrenbangcam). Akan tetapi, tetap saja belum berhasil. Yang sudah berhasil, baru tanah untuk Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kec. Sukasari, Setiawan Saputra ketika ditemui di Sumedang, Senin (11/6/12).
    Menurut dia, kebutuhan tanah untuk kantor dinas dan instansi tersebut, diantaranya untuk kantor Unit Pelaksana Tenis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik), UPTD Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kec. Sukasari, termasuk kantor Pos Polisi. Sebab, tanah yang dipakai ketiga kantor itu statusnya masih mengontrak. “Contohnya, kantor UPTD Disdik, tanahnya masih mengontrak di tanah milik warga. Sedangkan kantor Pos Polisi, status tanahnya masih mengontrak di tanah aset desa,” kata Setiawan.
    Seandainya pemda membantu penyediaan lahannya, kata dia, kantor UPTD idealnya dibangun lagi di atas tanah Pemkab Sumedang. Begitu pula jika pemda membantu pengadaan lahan untuk Pos Polisi, status Pos Polisi bisa ditingkatkan menjadi kantor Polsek. Sebab, untuk peningkatan status harus didukung penyediaan lahan yang relatif luas, minimal 40 bata atau 560 meter persegi.
    “Sudah seharusnya Pos Polisi di Kec. Sukasari ditingkatkan statusnya menjadi kantor Polsek. Selain wilayahnya cukup luas hingga mencakup tujuh desa, juga melihat faktor kerawanan sosial dan kriminalitas yang terjadi. Yang lebih penting lagi, supaya memudahkan pelayanan serta menjaga keamanan dan ketentraman di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
    Setiawan menambahkan, sama halnya dengan penyediaan tanah untuk kantor UPTD Disdik dan DPTPH, dinilai sangat penting. Selain untuk menunjang kualitas dan kuantitas pendidikan di Kec. Sukasari, juga mendorong kemajuan sektor pertanian, khususnya hortikultura. “Masyarakat di Kec. Sukasari banyak yang bekerja sebagai petani sayuran. Nah, keberadaan UPTD DPTPH ini sangat penting dalam mendorong kemajuan pertanian sayuran para petani,” katanya. (A-67/A-108)***


    Sumber : Pikiran Rakyat Online
    Kamis, 07 Juni 2012

    KPDT Diminta Prioritaskan Program Berbasis Desa Tertinggal

    Komisi V DPR RI akan memperjuangkan di Badan Anggaran DPR usulan tambahan alokasi anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) untuk APBN Tahun 2013 sebesar Rp 1,86 Triliun. Komisi V DPR RI akan memperjuangkan di Badan Anggaran DPR RI dengan tetap memprioritaskan fokus terhadap program/kegiatan pembangunan infrastruktur dengan basis desa tertinggal.
                Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memprioritaskan program/kegiatan yang berfungsi langsung memberikan manfaat kepada masyarakat, antara lain Program infrastruktur, Produk Unggulan Kabupaten (Prukab) dan Bedah Desa.
                Komisi V DPR juga sepakat penyusunan RKA K-L Tahun Anggaran 2013 dengan tetap mengedepankan anggaran berbasis kinerja serta skala prioritas yang ditetapkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan masukan/aspirasi Anggota Komisi V DPR RI.
    Beberapa kesimpulan rapat tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Nusyirwan Sujono dalam rapat kerja Komisi V dengan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan jajarannya, Rabu (6/6) di gedung DPR.
    Nusyirwan mengatakan, Pagu Indikatif dan Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2013, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal mendapatkan alokasi sebesar Rp 1,368 Triliun.
    Sementara kebutuhan di kementerian ini sebesar Rp 3,2 triliun. Jadi diperlukan tambahan pendanaan sebesar Rp 1,86 triliun.
    Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam RKP Tahun 2013 diantaranya adalah pengembangan ekonomi lokal di daerah tertinggal untuk mengoptimalkan potensi unggulan dengan pendekatan klaster.
    Selain itu, penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya lokal di daerah tertinggal, peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau di daerah tertinggal, peningkatan pelayanan pendidikan yang berkualitas di daerah tertinggal, peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur daerah tertinggal serta peningkatan aksesibiltas daerah teringgal dengan pusat-pusat pertumbuhan.
    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pembangunan Daerah tertinggal A. Helmy Faishal Zaini mengatakan, fokus prioritas Kementerian PDT Tahun 2013 adalah pengentasan 50 kabupaten tertinggal (minimal) pada tahun 2014.
    Selain itu, mendukung 6 (enam) koridor Pengembangan Ekonomi Indonesia (MP3EI), dan mendukung pelaksanaan klaster 4 (empat) Program Pro Rakyat.
    Helmy menambahkan, fokus prioritas kegiatan KPDT Tahun 2013 dilakukan melalui pengembangan kebijakan Pengelolaan Komoditas Unggulan (PRUKAB), pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pengembangan kawasan perdesaan terpadu (bedah desa), pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi infrastruktur daerah tertinggal (sosial, ekonomi, energi dan transportasi), penguatan kelembagaan masyarakat dan peningkatan kualitas SDM dan hayati.
    Sementara kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp 1,86 triliun untuk mendukung Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) tahun 2011-2025.
    Tambahan tersebut, kata menteri, juga diperuntukkan mendukung Percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B) dan Nusa Tenggara Timur, mendukung Program Pro-Rakyat (Klaster ke-4), mendukung peningkatan ketahanan pangan di daerah tertinggal dan mendukung perluasan kesempatan kerja didaerah tertinggal. (tt)


    Sumber : DPR-RI
    Rabu, 06 Juni 2012

    Pengumuman Pendaftaran Calon Praja IPDN - 2012 - 2013

    Bagi yang berminat untuk menjadi Praja IPDN sekarang ini sedang ada pendaftaran calon praja IPDN 2012-2013, sebagaimana pengumuman ini telah di sampaikan oleh Kementrian Dalam Negeri dan berikut lebih lengkapnya.

    KEMENTERIAN DALAM NEGERI

    REPUBLIK INDONESIA

    P E N G U M U M A N NOMOR: 892.1/1733 A/SJ

    Dengan hormat diberitahukan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Tahun Ajaran 2012/2013 membuka kesempatan bagi putera/puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV), pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

    Josb Description

    Adapun ketentuan penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013, adalah sebagai berikut:

    SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN

    1. Persyaratan Pelamar/Calon Peserta Seleksi, meliputi:

    • a. Warga Negara Indonesia;
    • b. Usia Pelamar/Peserta Seleksi umum maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per 21 Mei 2012 dan Peserta Seleksi PNS Tugas Belajar berumur Maksimal 24 (dua puluh empat) tahun per 21 Mei 2012 dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun;
    • c. Tinggi badan peserta seleksi PRIA MINIMAL 160 CM dan WANITA MINIMAL 155 CM;
    • d. Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2010, 2011 dan 2012;
    • e. Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol);
    • f. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
    • g. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan;
    • h. Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada tahun 2012, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas XII, atau menggunakan surat keterangan tanda lulus Ujian Nasional yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah;
    • i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat;
    • j. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Puskesmas Pemerintah setempat;
    • k. Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan1);
    • l. Surat Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan2);
    • m. Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan3);

    2. Persyaratan Lainnya, meliputi:
    • a. Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    • b. Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
    • c. Foto ukuran post card (4R) yang menampilkan postur seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai ujung kaki, posisi sikap sempurna, dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang warna hitam bagi peserta pria, wanita menyesuaikan, sebanyak 1 (satu) lembar;
    • d. Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;
    • f. Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.

    Untuk Persyaratan lengkapnya silahkan kunjungi  :
    Selasa, 05 Juni 2012

    Ketua DPR : Pilkada Untuk Efisiensi Pemerintahan Daerah

    Pilkada
    Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) bertujuan untuk membentuk pemerintahan daerah yang efisien dan memenuhi standar demokrasi prosedural dan substansial.
    Hal tersebut dikatakan Ketua DPR dalam sambutannya sebagai pembicara pada Seminar Nasional dengan Tema: “Mencari Format Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Demokratis Dalam Rangka Terwujudnya Persatuan Dan Kesatuan Berdasarkan UUD 1945” di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya (31/5).
    Marzuki Alie menjelaskan, Tujuan utama reformasi pemerintahan daerah menurut UU No. 32 tahun 2004, adalah untuk mempercepat kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran-serta masyarakat, dan daya-saing daerah. “Memperhatikan prinsip demokrasi pemerintahan, keadilan, keistimewaan dan kekhususannya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan memperhatikan hubungan antara susunan pemerintah dan antar-pemerintah daerah, potensi daerah dan globalisasi,” papar politisi senior Partai Demokrat ini.
    “Saya kira diskusi ini cukup tepat, karena dalam prakteknya, Pilkada yang kita jalankan sejak 2005, memunculkan berbagai hal yang dirasa kurang efektif dari berbagai segi, termasuk dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap Marzuki.
    Marzuki mengatakan, DPR RI senantiasa membuka diri kepada semua elemen masyarakat untuk dapat memberikan masukan konstruktif dalam setiap pembahasan sebuah RUU, tidak terkecuali RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan pemilihan dengan tetap kritis kepada hal-hal yang menyimpang,” ajaknya. (bw.Tvp)

    PENGUMUMAN TENAGA HONORER KATEGORI I YANG MEMENUHI KRITERIA

    Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar nama Tenaga Honorer II, dengan ini kami umumkan nama-nama Tenaga Honorer Kategori I  yang memenuhi Kriteria di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil verifikasi Tim BKN dan BPKP sebagaimana daftar terlampir.
    Untuk proses selanjutnya terkait waktu dan persyaratan penyampaian berkas usulan pengangkatan CPNS, akan diinformasikan lebih lanjut.
    Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
    Download Lampiran :
    Bila sulit buka link Kemdikbud di atas bisa juga unduh di :
    - Pengumuman Mendikbun no. 17945/A4.1/Kp/2012
    - Lampiran I Pengumuman Mendikbud no. 17945/A4.1/Kp/2012 (Daftar Tenaga Honorer Kategori I )
    - Lampiran II Pengumuman Mendikbud no. 17945/A4.1/Kp/2012 (Daftar Tenaga Honorer Kebudayaan Kategor I)


    Sumber : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan