MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 126 TAHUN 2003

TENTANG

BENTUK PRODUK ‑ PRODUK HUKUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan memperlancar penyusunan Produk‑produk Hukum di lingkungan Pemerintahan Desa perlu pedoman mengenai Bentuk Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa; 
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Bentuk Produk‑produk Hukum di lingkungan Pemerintahan Desa;
Mengingat : 
  1. Undang‑undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155);
  3. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang‑undangan dan Bentuk Rancangan Undang‑undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk­ produk Hukum Daerah;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk‑produk Hukum Daerah;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk‑produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2002 tentang Teknik Penyusunan Produk‑Produk Hukum Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2002 tentang Bentuk Produk‑Produk Hukum Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BENTUK PRODUK-PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA.
Pasal 1
Produk‑produk Hukum dilingkungan Pemerintahan Desa adalah Produk‑produk Hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.

Pasal 2
Bentuk Produk‑produk Hukum dilingkungan Pemerintahan Desa meliputi:
a. Peraturan Desa;
b. Keputusan Kepala Desa;
c. Keputusan bersama
d. Instruksi Kepala Desa.
Pasal 3
Bentuk Produk‑produk Hukum di lingkungan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2003

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd
  
HARI SABARNO