BANDUNG, (PRLM).- Masih ada daerah di Kota Bandung yang menjual beras miskin (raskin) dengan harga lebih besar dari yang ditetapkan, yaitu Rp 1.000 per kilogram. Hal itu dikeluhkan oleh warga.
Salah seorang warga RW 2, Kelurahan Palasari, Kec. Cibiru, Kota Bandung, Urip (36), mengeluhkan tentang harga raskin di wilayahnya yang harus ditebus dengan harga Rp 3.000 per kilogram.
"Setiap bulan, petugas RT atau RW keliling ke rumah warga untuk menanyakan apakah ada yang ingin membeli raskin, kemudian ditawarkan dengan harga Rp 3.000 per kilo. Kalau sedang ada uang, kami membeli, kalau tidak ada uang ya tidak membeli," ucap Urip kepada "PRLM", Selasa (22/5).
Dia juga mempertanyakan mengenai mekanisme penyaluran raskin dengan cara seperti itu. "Saya ingin tahu, sebenarnya cara itu benar atau salah, karena yang warga tahu, seharusnya sudah ada jatah untuk setiap rumah tangga miskin setiap bulan," katanya.
Menurut dia, keluarganya mendapatkan jatah raskin sebanyak 10 kilogram per dua bulan. "Kalau ingin menebus raskin, kami harus bayar di muka sebelum beras diantarkan atau kami yang mengambil," ucap Urip.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bandung Elly Wasliah menegaskan, raskin di Kota Bandung harus didapatkan warga dengan harga Rp 1.000 per kilogram. Tahun ini, Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,5 miliar untuk subsidi raskin bagi 63.431 rumah tangga sasaran (rts).
"Setiap RTS mendapatkan jatah raskin sebesar 15 kilogram per bulan," ujarnya. Di Kota Bandung, dikatakan Elly, raskin sudah disalurkan sejak Januari 2012.
"Tidak ada yang dirapel. karena distribusi sudah dilakukan sejak Januari, dan terus dilakukan setiap bulan secara teratur," katanya. Untuk jatah bulan Juni hingga Desember 2012, dikatakan Elly, masih harus menunggu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011.
"Tidak ada alasan untuk menaikkan harga raskin, karena sebagian besasr sudah disubsidi oleh pemkot," tuturnya.
Harga Rp 1.000 per kilogram dimungkinkan di Kota Bandung karena Pemkot Bandung memberikan subsidi Rp 600 per kilogram untuk harga beras dari pemerintah pusat, dan Rp 400 per kilogram biaya distribusi dari titik antar ke RTS. "Tidak dibenarkan jika ada yang menjual raskin dengan harga lebih dari Rp 1.000 per kilogram," ucap Elly.
Jika di lapangan masih ditemukan harga jual raskin yang lebih tinggi daripada yang seharusnya, Elly mengatakan agar warga langsung melaporkannya kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di Jln. Arjuna, Bandung.
"Silahkan lapor saja kalau ada penyelewengan di lapangan, masyarakat juga harus sama-sama mengawasi," ucap Elly. (A-175/A-26).***

Sumber : Pikiran Rakyat online