01-Jun-2012

Logo DPR-RIRancangan Undang-Undang tentang Desa yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPR RI diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi keragaman desa di tanah air dengan segala kekhususannya.

"Kita menargetkan RUU ini ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir tahun ini,"ujar Wakil Ketua Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko (F-PDIP) saat pertemuan Tim Pansus RUU Desa dengan civitas akademika Universitas Andalas (Unand) Padang, Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (28/5), acara diskusi mengangkat tema Politik dan Demokratisasi Pedesaan.

Budiman menjelaskan, sejak Indonesia merdeka baru pada tahun ini UU tentang Desa dibahas“DPR periode 2004-2009 sudah mulai mewacanakan namun tidak sempat menindaklanjuti," ucap mantan aktivis ini.

Lebih lanjut Budiman memaparkan, UU tentang Desa juga akan memberi jaminan ekonomi bagi desa melalui badan usaha milik desa. “Jika di suatu desa ada proyek pertambangan, maka desa tersebut akan mendapat bagian saham, tidak hanya berupa kompensasi ganti rugi,” katanya mencontohkan. Budiman menambahkan, saat ini terdapat sekitar 68.000 desa di seluruh tanah air. “Ada sekitar 33.000 desa berada di dalam wilayah hutan, di mana dapat dianggap ilegal jika mengacu pada UU Kehutanan,” katanya. “UU ini penting karena orang Indonesia terikat dengan dan hamper 90% berasal dari desa,” tambah Budiman.


Dalam pertemuan antara tim Pansus RUU Desa dengan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, DPRD prov. Sumbar, DPRD Kab/Kota, wali nagari se Sumbar, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat Sumbar di auditorium kantor Gubernur Sumbar, sejumlah elemen masyarakat adat Sumbar menyatakan penolakannya terhadap RUU ini. Di antaranya Lembaga Adat Alam Minangkabau (LKAAM), praktisi perguruan tinggi, dan Forum Wali Nagari (Forwana). Mereka menolak karena dikhawatirkan UU ini akan merusak tatanan adat di masyarakat.

“Di Sumatera Barat, nagari tidak hanya berarti pemerintahan saja, tapi juga dalam arti adat. RUU Desa akan memisahkan antara pemerintahan dan adat, jika adat sudah dipecah-belah, makan akan hancurlah semua,” ungkap Akmal Rangkayo Baso, anggota LKAAM Sumbar.

Anggota Pansus  RUU Desa, Abdul Wahab Dalimunte (F-PD) mengatakan, RUU Desa dibuat bukan untuk menghabisi nagari. Dia mengungkapkan RUU Desa ini merupakan usul inisiatif pemerintah, dalam hal ini Mendagri.

“RUU ini bukan usulan kami, tapi usulan dari eksekutif dalam hal ini Mendagri Gamawan Fauzi, saya sampaikan ke Mendagri bahwa di daerahnya yang paling ribut soal RUU Desa itu,” ujar anggota Komisi II DPR RI ini. (Yud.Tvp)


Sumber : DPR-RI