MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR  39 TAHUN 2010

TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang
:
a.   
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;


b.   
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Usaha Milik Desa;
Mengingat
:
1.        
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


2.        
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);


3.


4.        
Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA.








BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.     Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.        Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.    Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut nama lain, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5.      Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
6.      Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
7.     Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.


BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2

(1)  Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat bentuk organisasi, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, keuntungan dan kepailitan, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pertanggung jawaban, pembinaan dan pengawasan masyarakat.


Pasal 3

(1)  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2)  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 4 

Pemerintah Desa membentuk BUMDes dengan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

(1)  Syarat pembentukan BUMDes:
  1. atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;
  2. adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
  3. sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  4. tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
  5. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
  6. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
  7. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
(2) Mekanisme pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
  1. rembug desa/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan;
  2. kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan;
  3. pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan
  4. penerbitan peraturan desa.


BAB III
PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Organisasi Pengelola

Pasal 6

Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
Pasal 7

(1)       Organisasi pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit terdiri atas:
a.   penasihat atau komisaris; dan
b.   pelaksana operasional atau direksi.
(2)      Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa.
(3)     Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.   direktur atau manajer; dan
b.   kepala unit usaha.

Pasal 8

(1)   Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berdasarkan pada:
a.      anggaran dasar; dan
b.      anggaran rumah tangga.
(2)   Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat paling sedikit rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan.
(3)        Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan.



Bagian Kedua
Tugas dan Kewenangan

Pasal 9

(1)   Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
(2)    Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa.

Pasal 10

Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 11

(1)   Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan persyaratan:
a.      pengurus yang berpengalaman dan atau profesional;
b.      mendapat pembinaan manajemen;
c.       mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal;
d.   menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan
e.      melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil.

Bagian Ketiga
Jenis Usaha dan Permodalan

Pasal 12

(1)  BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas jenis-jenis usaha.
(2)    Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   jasa;
b.   penyaluran sembilan bahan pokok;
c.   perdagangan hasil pertanian; dan/atau
d.   industri kecil dan rumah tangga.
(3)  Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Pasal 13

(1)        Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, antara lain:
a.   jasa keuangan mikro;
b.   jasa transportasi;
c.   jasa komunikasi;
d.   jasa konstruksi; dan
e.   jasa energi.
(2)    Usaha penyaluran sembilan bahan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b,  antara lain:
a.      beras;
b.      gula;
c.       garam;
d.      minyak goreng;
e.      kacang kedelai; dan
f.    bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa.
(3)     Usaha perdagangan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, antara lain:
a.      jagung;
b.      buah-buahan; dan
c.       sayuran.
(4)     Usaha industri kecil dan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, antara lain:
a.      makanan;
b.      minuman, kerajinan rakyat;
c.       bahan bakar alternatif; dan
d.      bahan bangunan.

Pasal 14

Modal BUMDes berasal dari:
a.    pemerintah desa;
b.    tabungan masyarakat;
c. bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
d.    pinjaman; dan/atau
e.    kerja sama usaha dengan pihak lain.

Pasal 15

(1)       Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
(2)  Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, merupakan simpanan masyarakat.
(3)        Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dapat berupa dana tugas pembantuan.
(4)     Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, dari pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah.
(5)          Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.

Pasal 16


Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.

Bagian Keempat
Bagi Hasil dan Rugi

Pasal 17

Bagi hasil usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha.

Bagian Kelima
Kerjasama

Pasal 18

(1)    BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih dan dengan pihak ketiga.
(2)  Kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3)    Kerjasama antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintahan desa.

Pasal 19

(1)    Kerjasama usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
(2)        Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.      subyek kerjasama;
b.      obyek kerjasama;
c.       jangka waktu;
d.      hak dan kewajiban;
e.      pendanaan
f.        keadaan memaksa;
g.      penyelesaian permasalahan; dan
h.      pengalihan.

Pasal 20

(1)     Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih dalam satu kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), disampaikan kepada camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
(2)     Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih antar kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.

Bagian Keenam
Laporan Pertanggungjawaban

Pasal 21


(1)     Pelaksana operasional atau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa.
(2)       Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa.


BAB IV
PEMBINAAN

Pasal 22

(1)  Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUMDes.
(2)    Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUMDes di Provinsi.
(3)    Bupati/Walikota melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi,  upaya pengembangan manajemen dan sumber daya manusia serta prakarsa dalam permodalan yang ada di perdesaan.
(4) Kepala Desa mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUMDes di wilayah kerjanya.


BAB V
PENGAWASAN

Pasal 23

(1)      BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
(2) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.