Gapoktan
ANGGARAN DASAR GAPOKTAN .............

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN WAKTU

Pasal 1

  1. Badan Usaha ini bernama ”Gapoktan ...........” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut Gapoktan ......
  2. Gapoktan ................... ini berkedudukan di :
Desa            : ..............................................................
Kecamatan  : ..............................................................
Kabupaten   : .............................................................
Propinsi        : .............................................................
  1. Daerah Kerja Gapoktan ............... meliputi wilayah Republik Indonesia
  2. Gapoktan ................... didirikan untuk waktu yang tidak terbatas

BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. Azas Gapoktan ..................... adalah Pancasila
  2. Visi Gapoktan ................... adalah menjadi Lembaga Keuangan Mikro yang sehat, berkembang dan terpercaya, yang mampu melayani anggota dan masyarakat lingkungannya berkehidupan penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
  3. Misi Gapoktan ..................... adalah mengembangakan Gapoktan ..................... sebagai lembaga ekonomi petani yang dapat melayani pembiayaan dengan cepat dan mudah.
  4. Tujuan Gapoktan ..................... adalah mewujudkan kehidupan petani dan masyarakat di lingkungannya sekitar yang penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.

BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI

Pasal 3

  1. Gapoktan ..................... bersifat terbuka, independen dan tidak partisan (tidak memihak pada golongan dan partai tertentu), berorientasi pada pengenbangan masyarakat untuk mendukung bisnis ekonomi produktif anggota dan kesejahjteraan sosisal masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
  2. Dalam mencapai tujuannya Gapoktan ..................... berperan sebagai :
    1. Motor penggerak ekonomi pedesaan
    2. Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi keadilan
    3. Penghubung anatara kaum berada dengan kaum yang lemah
    4. Sarana pendidikan non formal untuk mewujudkan prinsip hidup yang berkah, perbuatan baik melalui komonikasi yang terbuka untuk keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
  1. Dalam rangka mencapai tujuannya, Gapoktan ..................... berfungsi :
    1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, Pengelola dan Pengurus menjadi lebih profsional dan amanah sallam (selamat, damai dan sejahtera sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang beribadah menghadapi tantangan global.
    2. Mengorganisir dan memobilisasi dana masyarakat sehingga bermanfaat secara optimal untuk kepentingan masyarakat banyak.
    3. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
    4. Mengembangkan kesempatan kerja.
    5. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.

BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Gapoktan ..................... melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :
A.Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha Gapoktan .....................
(2) Memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat sasaran.
(3) Aturan dan jenis pembiayaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Mengembangkan usaha-usana sektor riil yang menunjang usaha anggotanya yang tata caranya ditentukan dalam ART.
(5) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan prinsip ekonomi keadilan (non riba)

B. Usaha Kesejahteraan Sosial
(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan.
(3) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan berusaha kepada anggota yang menerima pembiayaan agar mereka mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan pembiayaan yang diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesejahteraan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana.
BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 5

Anggota Gapoktan ..................... terdiri :
  1. Anggota Pendiri Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan pokok, simapanan wajib dan simpanan pokok khusus yang terdiri minimal 20 orang.
  2. Anggota Biasa, yaitu anggota yang m,embayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
  3. Calon Anggota, yaitu mereka yang memmanfaatkan jasa Gapoktan ..................... tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
  4. Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan Gapoktan ..................... tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota Gapoktan .....................
  5. Anggota Pendiri Kehormatan, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal 20 % dari jumlah modal Gapoktan .....................

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

  1. Setiap anggota berhak :
    1. Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul
    2. Meminta laporan mengenai keadaan keuangan Gapoktan .....................
    3. Memperolaeh pelayanan usaha-usaha Gapoktan .....................

  1. Setiap anggota berkewajiban :
    1. Memajukan usaha-usaha Gapoktan .....................
    2. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Gapoktan .....................
    3. Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputasan rapat, serta peraturan khusus Gapoktan .....................
    4. Berpartisipasi dalam kegaiatan usaha Gapoktan .....................
    5. Wajib mengembangkan dan memeliohara kebersamaan atas azas kekeluargaan
    6. Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama Gapoktan .....................

BAB VII
PENGURUS

Pasal 7

  1. Pengurus Gapoktan .....................dipilih dari anggota pendiri (yang telah membayar lunas simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib) melalui mekanisme Rapat anggota.
  2. Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan Gapoktan .....................
  3. Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengandalikan jalannya Gapoktan .....................
  4. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.
  5. Pengurus terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara.

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 8
  1. Pengurus mempunyai kewajiban :
    1. Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha Gapoktan .....................
    2. Bertatanggungjawab atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
    3. Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Gapoktan .....................
    4. Menyelenggarakan rapat anggota
    5. Bertanggungjawab kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun keuangan.
    6. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Gapoktan ....................., serta mewakilinya dihadapan dan diluar Pengadilan.
    7. Pengurus bersama pengelola Gapoktan .....................mengadakan Kajian Ruhiyah dengan anggota dan atau kelompok-kelompok secara berkala.
  1. Pengurus mempunyai Hak :
    1. Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan perkembangan Gapoktan .....................
    2. Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
    3. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar.

Pasal 9

  1. Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
  2. Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah auat Instansi Pembina terkait tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha Gapoktan ..................... sekurang-kurangnya satu tahun sekali.

Pasal 10

  1. Pengurus Gapoktan ....................., baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung selain membayar kerugian yang diderita Gapoktan ....................., karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, disamping pengaantianapabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja, juga tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
  2. Pengurus Gapoktan ..................... tidak menanggung kerugian, bila kerugian tersebut karena bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.

BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA

Pasal 11

  1. Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh pengurus
  2. Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai pengawas, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek sistem pengelolaan keuangan dan transaksi, agar kegiatan Gapoktan ..................... tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan
  3. Dalam menunjuk pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti tentang konsep ekonomi keadilan.
  4. Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan Gapoktan ..................... yang profesional, pengurus dapat menunjuuk orang atau lembaga sebagai pembina.

BAB X
PENGELOLA

Pasal 12

  1. Pengeloa Gapoktan ..................... adalah tenaga profesional yang direkut (dipilih dan diseleksi sesuai dengan kemampuan dan pendidikan) untuk dilatih dan dipekerjakan mengelola bisnis dan kelembagaan Gapoktan ..................... sehari-hari.
  1. Dalam hal pengelola Gapoktan ..................... sesuai dengan Pasal 12 ayat 1, Konsultan Pendamping dapat merekomendasikan pengelola yang sudah dilatih untuk dilanjutkan ke tingkat menengah, dan ahli, agar dalam mengelola Gapoktan .....................dapat berjalan sesuai dengan standar dan profesional.
  2. Status Pengelola dikembangkan secara bertahap setiap 6 bulan dengan melakukan evaluasi dari status magang, kontrak, staf percobaan dan staf tetap.
  3. Pengelola bertanggungjawab kepada Pengurus Gapoktan .....................
  4. Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perkembangan usaha Unit Gapoktan ....................., kesepakatan dan pertimabangan serta penetapan Pengurus Gapoktan .....................
  5. Pengeloa bersama Pengurus melakukian pembinaan mental spiritual anggota dan atau kelompok-kelompok anggota secara berkala.
  6. Pengelola mendapat bonus dan SHU setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

BAB XI
KELOMPOK USAHA BERSAMA (POKUSMA)

Pasal 13

Dalam pembinan anggota, Gapoktan ..................... dapat membentuk kelompok usaha bersama (Pokusma) apabila jumlah anggota minimal 40 orang.

BAB XII
PENDAMPINGAN

Pasal 14

  1. Proses pendirian dan pelaksanaan operasional Gapoktan ..................... dilakukan oleh Penyuluh pendamping sebagai endamping.
  2. Dalam hal pendampingan, Penyuluh Pendamping menunjuk Penyelia Mitra Tani sebagai koordinator pendamping yang berada di lapangan atau lokasi Gapoktan ......................

Pasal 15

Pendamping berkewajiban :
  1. Memotivasi pendirian dan pengembangan Unit SP pada Gapoktan ......................
  2. Membina para Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek penmguatan iman.
  3. Membantu Pengurus dan Pengeloa membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan Gapoktan ..................... untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
  4. Membentu operasional Gapoktan ..................... dengan harapan Gapoktan ..................... dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).
Pendamping mempunyai hak :
  1. Menjadi Anggota Pendiri Gapoktan ..................... mewakili Pendamping
  2. Malukan internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan Gapoktan ..................... apabila diminta Gapoktan .....................

BAB XIII
RAPAT ANGGOTA

Pasal 16

    1. Rapat Anggota Gapoktan ..................... dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya.
    2. Rapat pembentukan Gapoktan ..................... merupakan arap Anggota yang pertama.
    3. Rapat Anggota dilakukan atas dasr undangan yang disampaikan oleh Pengurus melalui Pengelola.
    4. Rapat Anggota dilakukan dengan mengharuskan mengundang instansi pembina terkait.
    5. Setiap keputusan dalam Rapat anggota diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat

Pasal 17

  1. Rapat Anggota sah jika dihadiri dari sepertiga jumlah Anggota Pendiri.
  2. Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat anggota ditunda selama 10 hari dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
  3. Apabila yang terdapat dalam 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
  4. Setiap Anggota Pendiri memiliki satu suara.
  5. Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
    1. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
    2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha
    3. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus.
    4. Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan Gapoktan .....................
    5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
    6. Pembagian Sisa Hasil Usaha
    7. Penggabungan, Peleburan dan pembubaran Gapoktan .....................

Pasal 18

Rapat Anggota Gapoktan .....................harus dihadiri oleh intansi Pembina terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan Gapoktan .....................


BAB XIV
SUMBER DANA

Pasal 19

  1. Sumber dana Gapoktan .....................terditri atas modal da pinjaman
  2. Modal Gapoktan ..................... bersumber dari :
    1. Simpanan Pokok Khusus, yang total akumulasinya harus mencapai minimum 10 % dari Modal Penyertaan yang akan masuk di Gapoktan .....................
    2. Simpanan Pokok
    3. Simpanan Wajib
    4. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah)
    5. Sisa hasil usaha yang dicadangkan
  1. Dana pinjaman bersumber dari :
    1. Simpanan-simpanan Sukarela/Tabungan Anggota
    2. Dana Penyertaan dari Pemerintah
    3. Perorangan, Bank dan lembaga keuangan lainnya
    4. Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal

BAB XV
OPERASIONAL

Pasal 20

  1. Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional Gapoktan ....................., diambil dari hasil pendapatan yang diperoeh Gapoktan ..................... pada setiap bulannya.
  2. Pendapatan setiap bulan yang diperoleh Gapoktan ....................., setelah dikeluarkan biaya bagi hasil/bonus simpanan anggota, pengeluiarnnya diatur sebagai berikut :
  • Maksimum 60 % sebagai biaya operasional
  • 35 % sebagai pendapatan yang ditahan (laba bulanan) dan diakumulasikan sebagai SHU
  • 5 % untuk Dana Pembinaan
BAB XVI
SISA HASIL USAHA

Pasal 21

  1. Sisa Hasil Usaha (SHU) Gapoktan ..................... adalah hasil akumulasi pendapatan yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi kewajiban-kewajiban pada tahun buku yang bersangkutan.
  2. Tahun buku Gapoktan .....................adalah tahun kalender.
  3. Pembagian pngalokasian Dana SHU Gapoktan .....................diatur sebagai berikut :
    1. 2,5 % untuk Danan Sosial
    2. 25 % untuk Cadangan
    3. 50 % untuk anggota sesuai dengan jasa usahanya terhadap Gapoktan ..................... (besarnya partisipasi modal : Simpoksus, Simpok dan Simwa yang diinvestasikan)
    1. 12,5 % untuk Pengurus
    2. 5 % untuk Pengelola
    3. 5 % untuk kegiatan pendidikan, pengembangan kualitas SDM dan sosial.

Pasal 22

  1. Cadangan adalah kekayaan Gapoktan .....................yang diperuntukakan untuk menutup kerugian Gapoktan ..................... sehingga tidak boleh dibagikan kepada Anggota.
  2. Penggunaan dana cadangan harus berdasarkan keputusan rapat anggota.

BAB XVII
PEMBUKUAN

Pasal 23

  1. Segala jenis usaha maupun kekayaan Gapoktan ..................... ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah akutansi yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Tahun buku Gapoktan ..................... dimulai pada wal bulan 1 Januari dan berakhir pada bulan 31 desember
  3. Paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.

BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasl 24

  1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat Anggota
  2. Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Gapoktan .............. pada tanggal .................... 2008
  3. Bilamana terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran sdasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.
BAB XIX
PENUTUP

Pasal 25

  1. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
  2. Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Gapoktan ..................... pada tranggal ..................... 2008
Anggota Pendiri

No
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1


1

2



2
3


3

4



4
5


5

6



6
7


7

8



8
9


9

10



10
11


11

12



12
13


13

14



14
15


15

16



16
17


17

18



18
19


19

20



20
21


21

22



22
23


23

24



24
25


25

26



26
27


27




ANGGARAN RUMAH TANGGA GAPOKTAN ..............................



BAB I
KEANGGOTAAN

Anggota Gapoktan ............................... terdiri dari :
    1. Anggota Pendiri Kehormatanyaitu anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal 20 % dari jumlah modal Gapoktan ...............................
    2. Anggota Pendiri Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan pokok, simapanan wajib dan simpanan pokok khusus yang nilainya sesuai dengan kesepakatan anggota.
    3. Anggota Biasa Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
    4. Anggota Luar Biasa Gapoktan ....................., yaitu mereka yang memanfaatkan jasa Gapoktan ....................., tetapi belum meluasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
    5. Anggota Kehormatan Gapoktan ....................., yaitu mereka yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan Gapoktan ..................... tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota Gapoktan ......................

Pasal 2

  1. Setelah Gapoktan ..................... berdiri, anggota pendiri bisa ditambah dari anggota biasa dan badan hukum atau lembaga dengan syarat :
    • Membayar Simpanan Pokok Khusus
    • Mempunyai Komitmen yang tinggi terhaddap Gapoktan .....................
    • Diterima oleh 50 % plus 1 Anggota Pendiri yang sudah ada
  2. Permohonoan untuk menjadi anggota Gapoktan ..................... diajukan oleh calon anggota kepada pengurus melalui pengelola secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
  3. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
  4. Setiap calon anggota pendiri baru dapat dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, juika ia telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simapanan wajib.
  5. Anggota pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus minimal 30 % dari jumlah simpanan pokok khusus yang diperkjanjikan setelah terbentuk Pengurus dan Pengelola; 70 % sisanya setelah Gapoktan ..................... siap beroperasi.
  6. Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.
  7. Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan Gapoktan ..................... untuk anggota.
  8. Setiap anggota harus secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada Gapoktan .....................

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3

  1. Anggota pendiri berhak untuk :
    1. memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan .....................
    2. memberikan suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan.
    3. Mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
    4. Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
    5. Anggota pendiri dapat mnggelar rapat istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh pengurus dengan persetujuan pengwas dan 2/3 anggota pendiri.
  1. Anggota Biasa berhak untuk :
    1. dipilih menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan
    2. mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
    3. Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
  1. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berhak atas :
    1. mengeluarkan pendapat bail lisan maupun tulisan.
    2. Memperoleh kesejahteraan sesuai darma baktinya.

Pasal 4

Seluruh anggota Gapoktan ..................... berkewajiban untuk :
  1. Berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha Gapoktan ....................., baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Menghadiri rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
  3. Mengikuti secara aktif program Gapoktan ....................., terutama dalam peningkatan sumberdaya insani.
  4. Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

BAB III
KELOMPOK USAHA

Pasal 5

  1. Pembentukan kelompok-kelompojk usaha sebagaimana dimaksud pada bab XI pasal 13 Anggaran Dasar, dapat dilakukan bila jumlah anggota lebih dari 5-10 orang.
  2. Kelompok usaha dibentuk berdasarkan jenos usaha atau tempat tinggal atau tempat usaha dengan anggota 5-10 orang.
  3. Kelompok usaha membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
  4. Kelompok usaha memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
  5. Pembentukan Kelompok anggota harus disahkan oleh pengurus Gapoktan .....................

BAB IV
PENGURUS

Pasal 6

Pengurus Gapoktan ....................., pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan segala kegiatan Unit Simpan Pinjam Gapoktan .....................,

Pasal 7

  1. Pengambilan keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat yang telah menetapkan :
    1. pembagian tugas/pekerjaan
    2. memeberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.
  2. Setiap anggota pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
  3. Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memeilih penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
Pasal 8

  1. Pengurus berkewajuban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum secara khusus, pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada rapat anggota Gapoktan ....................., atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang telah digariskannya, yang meliputi :
    1. Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
    2. Kebijakan mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota atau Pokusma dengan pertimbangan :
      • Skala usaha anggota atau pokusma apakah sangat mikro, mikro atau usaha kecil.
      • Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dimiliki anggota atau pokusma atas jumlah yang diperlukan dalam usaha yang diajukan pembiayaannya.
      • Lama keanggotaannya.
      • Kesediaan menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan.
      • Jaminan keberadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil
    3. Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pembiayaan yang diberikan kepada anggota, serta faktor-faktor utama pertimabngan (antara lain kelayakan usaha dan pengusaha) untuk menentukan diluluskannya atau ditolaknya permohonan- permohonan pembiayaan.
    4. Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, khususnya aspek finansial, kelembagaan dan memejemen.
    5. Kebijakan penandatanganan cek dengan kontra sign tandatangan rangkap untuk tingkat pengambilan/penarikan dana simpanan di Kas/Bank untuk operasionalisasi likuiditas Unit Simpan Pinjam Gapoktan .....................
    6. Kebijakan tatacara pengambilan keputusan pembiayaan (komisi pembiayaan).
    7. Pengurus menunjuk Pengelola sebagai pelaksana dan berhak memberhentikannya jika dianggap perlu (terutama karena tidak cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima oleh masyarakat).
    8. Kebijakan dan usul mengenai pembagian atas sisa hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap AD/ART kepada Rapat anggota Tahunan/Khusus.
    9. Kebijakan pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota tidak diperbolehkan melebihi 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah modal Gapoktan .....................
    10. Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.
    11. Jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada para pengelola
    12. Kebijakan mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat yang dapat diambil Gapoktan ..................... dari pihak ke 3 untuk kepentingan operasional
    13. Kebijakan perihal tatacara pemungutan kembali pembiayaan serta penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayaan anggota yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan persetujuan arapat anggota.
    14. Kebijakan- kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota.
  1. Pengurus mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan ....................., keuangan USP Gapoktan .....................dan selalu mendapat sehelai tembusan laporan bulanan keuangandan tingkat kesehatan USP Gapoktan ..................... yang terakhir.
    1. pengurus harus memberikan tiap laporan keuangan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
    2. Pengurus harus memberikan saran-saran yang diperlukan pengelola untuk memperbaiki posisi keuangan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 9

  1. Pembinaan ke USP Gapoktan ..................... an : adalah pembinaan kepada anggota sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama USP Gapoktan ..................... serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
  2. Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha USP Gapoktan ..................... adalah :
    1. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja USP Gapoktan .....................
    2. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja usaha anggota dan Pokusma
    3. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan teknologi, manajemen, produktifitas dan nilai tambah Anggota dan Pokusma.
  3. Pembinaan akhlak dan keagamaan anggota, pengelola dan pengguna Gapoktan ..................... adalah kegiatan membentuk kepribadian akhlak mulia yang utuh dan tangguh sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil.
  4. Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola.
  5. Bentuk-bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :
    1. pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota dan Pokusma USP Gapoktan .....................
    2. pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota dan Pokusma USP Gapoktan .....................
    3. memberikan penerangan pada khalayak ramai
    4. meningkatkan jumlah Anggota Gapoktan .....................dengan melaksanakan sosialisasi
    5. mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan mental yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang mulia bagi Anggota dan Pokusma Gapoktan ..................... dan masyarakat di lingkungan kerja USP Gapoktan .....................

Pasal 10

  1. Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
    1. mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kesehatan USP dalam rapat Pengurus dan Pengelola, minimum sekali dalam sebulan.
    2. laporan Pengelola dapat berbentuk harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
    3. Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
    4. Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan neraca rugi/laba, dan laporan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
        2. Pengawasan Pengelola terhadap Anggota yang menerima pembiayaan dilakukan dengan cara :
    1. mengadministrasikan jadwal angsuran setiap Anggota penerima pembiayaan
    2. merencanakan komunikasi dengan Anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran
    3. mengadakan kunjungan kepada Anggota yang bersangkutan dengan menyiapkan surat teguran jika yang bersangkutan tidak berada di tempat
    4. mendiskusikan hambatan-hambatan dalam usaha Anggota dan Pokusma serta mencari jalan keluar agar tidak timbul pembiayaan bermasalah.

BAB VI
PILIHAN PENGURUS

Pasal 11

  1. Pengurus membentuk sebuah panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat Anggota diadakan. Panitia pencalonan terdiri atas 3 (tiga) Anggota dimana tidak boleh duduk lebih dari satu orang Anggota Pengurus periode berikutnya. Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan Pengurus yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat Anggota.
  2. Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia Pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota meminta tambahan calon-calon dari Anggota yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian dapat mensahkan pencalonan.
  3. Rapat Anggota melakukan Pemilihan Pengurus dari calon-calon yang telah disahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
  4. Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama, maka pemungutan suara diualangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri dari calon.
  5. Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil 3 (tiga) sampai 15 (lima belas) untuk Pengurus.

BAB VII
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN

Pasal 12

Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
  1. KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota Pengurus, membina kepemimpinan para pengelola, ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan USP Gapoktan ....................., menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART USP Gapoktan ....................., khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama USP Gapoktan .....................
  2. WAKIL KETUA ; menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban KETUA.
  3. BENDAHARA : memberikan catatan- catatan keuangan USP catatan, memverifikasi dan memberikan saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening bank atas nama USP catatan dan komisi pembiayaan.
  4. SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pembentukan kepada anggota sebelum rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART. Bila USP Gapoktan ..................... telah berkembang, jumlah Anggota Pengurus dapat diperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan mempraktekkan prinsip kebersamaan, musyawarah dan keadilan.
  5. Jabatan Pengurus berlaku selama 3 tahun dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.

BAB VIII
PENGELOLA

Pasal 13

  1. Pengelola adalah pelaksana usaha USP Gapoktan ..................... yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset USP Gapoktan .....................
  2. Pengelola dapat terdiri dari Manajer utama, Manajer Pembiayaan, Manajer Pelayanan Anggota serta Manajer Pengalangan Dana Simpanan Anggota, Administrasi Pembukuan dan Kasir.
  3. Keputusan untuk penambahan persona pengelola disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer Utama.
  4. Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggungjawab kepada Pengurus.
  5. Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh Pengurus.
  6. Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :
    1. keuangan
    2. perkembangan pembiayaan
    3. perkembangan tabungan
    4. kegiatan usaha
    5. tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................

BAB IX
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 14

Modal USP Gapoktan ..................... terdiri dari :
      1. Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para Pendiri pada tahap awal pengembangan pendirian USP Gapoktan .....................
      2. Besarnya Simpanan Pokok Khusus minimal setiap Anggota Pendiri adalah Rp. 1.000.000,00 dibayar dengan cara angsuran/saru kali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
      3. Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa pada tahap awal keanggotan USP Gapoktan .....................
      4. Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp. 100.000,00 sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
      5. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa secara berkala, 1 bulan/2 bulan sekali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota
      6. Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 10.000,00 per bulan
      7. Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk USP Gapoktan .....................
      8. Cadangan dari Sisa Hasil Usaha besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
      9. Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.
Pasal 15
  1. Tabungan Sukatela adalah simpanan Anggota yang dapat ditarik kapan saja oleh Anggota sesuai dengan jenis dan ketentuannya.
  2. Tabungan Sukarela terdiri dari :
    • Tabungan Sukarela Titipan adalah simpanan dengan akad titipan yang dapat diperlukan sebagi simpanan biasa atau simpanan berjangka. Tabungan ini adalah simpanan yang penarikannya ditentukan jangka waktunya. Jenis Simpanannya yaitu TAHARA (Tabungan Hari Raya), TADIKA (Tabungan Pendidikan), TAJAKA (Tabungan Berjangka).
    • Tabungan Sukarela Bagi Hasil adalah simpanan dengan akad bagi hasil. Simpanan ini di USP Gapoktan ..................... disebut TAMARA (Tabungan Masyarakat Sejahtera).

BAB X
PEMBIAYAAN

Pasal 16

Jenis Pembiayaan :
  1. Jual Beli-Bayar Angsuran (JB-BA), adalah Pembiayaan akad jual belim dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) secara angsuran.
  2. Jual Beli- Bayar Jatuh Tempo (JB-BJT) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh tempo.
  3. Pembiayaan Bersama - Bagi Hasil (PB-BH) adalah pembiayaan dengan akad kerja sama dimana Gapoktan ..................... dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan manajemen Gapoktan ..................... didalamnya.
  4. Pembiayaan Jasa –Swea beli adalah Pembiayaan yang diberikan untuk pembiayaan sewa barang, rumah atau bangunan dan jasa yang diperlukan debitur, dan debitur membayar harga poko sewa barang tersebut dengan Bagi Hasil/Mark Up yang disepakati.

BAB XI
USAHA

Pasal 17

Jika Gapoktan ..................... hanya bergerak di bidang Simpan Pinjam, Gapoktan ..................... berusaha :
  1. Mengadakan Usaha Simpan Pinjam berdasarkan bagi hasil antar Anggota dan Pokusma.
  2. Mengembangkan dan mimbina usaha produktif dan Pembiayaan dari Anggota dan Pokusma
  3. Kegiatan-kegiatan Gapoktan ..................... lainnya di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.
  4. Menyediakan barang kebutuhan usaha Anggota dan Pokusma untuk menunjang usaha Anggota/Pokusma, tanpa menyainginya.
  5. Memperlancar pemasaran hasil usaha Anggota/Pokusma sehingga diterima hanya yang layak.
  6. Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya untuk kepentinganAnggota/Pokusma sepanjang layak dari segi permodalan, dan mempertimbangkan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
  7. Kerjasama dengan Gapoktan dan Lembaga lainnya untuk mendapatkan permodalan yang menguntunmgkan Anggotanya.
  8. Penyuluhan di bidang usaha ekonomi dikaitkan dengan keterpaduan dengan ibadah.

BAB XII
BADAN PENGAWAS DAN PEMBINA

Pasal 18

  1. Juka Pengurus USP , karena satu dan lain hal, memutuskan memerlukan membentuk Badan Pengawas USP Gapoktan ..................... demi kelancaran hubungan kerja pembinaan dan pengawasan antara Pengurus dan Pengelola Gapoktan ....................., maka Pengurus dapat membentuk Badan Pengawas USP Gapoktan ..................... dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Terdiri dari 3 (tiga) orang yang masing-masing diusahakan memiliki latar belakang pengembangan usaha mikro/kecil bawah, pembukuan keuanganperusahaan dan kelembagaan perusahaan dan atau organisasi masyarakat.
    2. Bekerja lebih intensif dalam pembinaan dan pengawasan pengeloaan USP Gapoktan .....................
    3. Melaporkan penemuan dan hasil kerjanya pada Pengurus paling lama setiap dua bulan satu kali.
  1. Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan USP Gapoktan ..................... yang profesional, Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai Pembina. Pembinaan dilaksanakan berdasarkan prinsip manfaat dalam semangat kebaikan.

BAB XIII
DEWAN PENGAWAS ETIKA DAN MANAJEMEN

Pasal 19

USP Gapoktan ..................... tunduk pada ketentuan-ketentuan Dewan Pengawas Etika dan Manajemen.

BAB XIV
SISA HASIL USAHA

Pasal 20

  1. SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi zakat perdagangan dan pajak.
  2. Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber keuntungan yaitu :
    1. SHU yang diperoleh dari usaha untuk anggota dialokasikan untuk :
      • 40 % untuk anggota pendiri (dibagi sesuai dengan proporsional modal yang ditempatkan)
      • 10 % untuk Pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan rapat Pengurus)
      • 10 % untuk jasa Simapanan Pokok dan Simpanan Wajib (dibagi proporsional terhadap rata-rata saldo)
      • 5 % Jasa Audit
      • 10 % untuk Pengembangan USP dibagi sesuai dengan proporsional
      • 15 % untuk cadangan modal
      • 10 % untuk cadangan dana pendidikan
    1. SHU yang diperoleh dari usaha bukan untuk anggota
  • 35 % untuk Anggota Pendiri
  • 10 % untuk Pengurus
  • 10 % untuk Pengelola dan Karyawan
  • 10 % Jasa Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
  • 15 % untuk cadangan modal
  • 15 % untuk cadangan dana pendidikan
  • 5 % untuk sosial
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 21

  1. Perubahan anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir dan mempinyai hak suara dalam Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus diadakan untuk itu.
  2. Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
  3. USP Gapoktan ..................... menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat ijin untuk itu.

Ditetapkan dalam rapat anggota,
Pada Tanggal .......... 20...
Desa ................................
Kecamatan ......................
Kabupaten .......................
Propinsi ............................


Atas Nama seluruh Anggota Gapoktan .....................


            Ketua,                       Sekretaris,




(.................................) (.................................)