Dalam hal ini desa merupakan suatu kesatuan didalam pemerintahan sehingga desa tidak terlepas dari aturan atau ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah baik itu pemerintahan daerah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.
Didalam menjalankan roda pemerintahannya desa diatur dengan undang-undang atau peraturan yang dibuat pemerintah diatasnya. didalam menjalankan peraturan pemerintah memberikan pedoman-pedoman agar senantiasa terciptanya atau berjalannya peraturan tersebut. tidak hanya dalam bentuk pedoman terkadang pemerintah memberikan pelatihan dan bimbingan kepada perangkat desa.
dibawah ini beberapa pedoman yang dapat membantu pemerintahan desa dalam menjalan pemerintahannya, untuk melihatnya silahkan klik tautan dibawah ini :
  1. LPJ Keuangan Desa
  2. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekdes
  3. Administrasi Pemerintah Desa
  4. Musrenbangdes
  5. Struktur APBDES
  6. Draft Perdes APBDES
  7. Pengelolaan Keuangan Desa
Itulah beberapa pedoman yang mungkin dapat membantu kita dan semoga kita senantiasa dapat melaksanakan dan merealisasikannya dalam menjalankan pemerintahan di Desa.