MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

Jenis Perundang-undangan atau produk hukum yang ada di desa diantaranya:
  1. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa 
  2. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 
  3. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.   
Untuk mekanisme penyusunannya agar lebih jelas silahkan anda baca aja di Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa. Dengan menerapkan pedoman sesuai peraturan mentri tersebut mudah-mudahan semua desa yang ada di Indonesia jadi ada keseragaman dalam cara penyusunannya. 

Buat anda yang belum punya PERMENDAGRI tersebut bisa mengunduhnya di link berikut :