Demikian disampaikan Gamawan dalam seminar nasional "Penguatan Otonomi Daerah Melalui Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Budaya Lokal" di Gedung Peradilan Semu, USU, Senin (9/7).
"Persentase tersebut bila diangkakan jumlahnya 27.360. Desa-desa tersebut didominasi di pulau terpencil dan pegunungan yang aksesnya sulit dijangkau. Untuk itu pembenahan sistem pemerintahan desa perlu dilakukan," ujarnya.
Salah satunya, tambah Gamawan, pembuatan rancangan undang-undang (RUU) tentang desa yang isinya memperkuat kebijakan tentang otonomi daerah khususnya perangkat desa agar dapat menggali potensi dan sumber daya secara maksimal. Tujuannya untuk mensejahterakan rakyat.
"RUU ini sudah disusun melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan sejumlah pakar. Sekarang RUU sudah masuk ke meja DPR," katanya.
Lebih lanjut, Gamawan menjelaskan, bahwa dengan adanya UU tentang desa, maka peluang untuk menciptakan desa berbasis budaya lokal akan terbuka lebar. Hal ini tentunya sangat baik bagi pembangunan desa di lokasinya masing-masing.
"Kesimpulan paparan saya yaitu penguatan pemerintah pusat sebagai pengakuan atas hak asal usul desa serta memberikan keluasan bagi aparatur desa untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya. Strategi dan kebijakan pemerintah dalam rangka penguatan otonomi daerah ke depan dalam kaitannya dengan RUU tentang desa adalah memberikan kesejahteraan dan percepatan pembangunan desa-desa yang tertinggal," katanya.
Mengkerdilkan Desa
Sementara itu, Plt Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa setiap aturan baru berlaku, selalu timbul masalah baru, yang bahkan semakin ‘mengkerdilkan’ keberadaan desa dengan otonomi aslinya.
"Sementara kebijakan terdahulu yang mengatur desa, dari mulai UU No 5/1979, UU No 22/1965 tidak pernah benar-benar berlaku. UU No 22/1999 sampai UU No 32/2004 tidak membuat desa lebih sejahtera , lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan hukum," katanya.
Untuk itu, Gatot menambahkan, perlu ada formula (RUU-red) yang ditawarkan, yaitu berupa rekonstruksi teoritis bagi penguatan desa, yang menyangkut dimensi modal sosial (social capital) desa, kewenangan desa, dan struktur kelembagaan pemerintahan desa. Hal tersebut akan menguatkan desa di masa datang yang kemudian akan memberikan kontribusi bagi penguatan otonomi daerah berbasis budaya lokal.
"Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan salah satu upaya strategis yang memerlukan pemikiran matang, mendasar dan berdimensi jauh ke depan. Kemudian dirumuskan dalam kebijkan otonomi yang sifatnya menyeluruh dan dilandasi prinsip dasar demokrasi, kesataraan dan keadilan," ujarnya.
Gatot menjelaskan bahwa kebijakan otonomi daerah harus diarahkan kepada pencapaian sasaran-sasaran peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kreatifitas masyarakat.
Desa adalah basis masyarakat dengan segala problematikanya, bila ingin menciptakan pembangunan berbasis kerakyatan maka bangunlah desa maka daerah dan negara akan maju. (br/gas)
Ket.Gambar:
(Analisa/qodrat al-qadri) Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, H. Gatot Pudjo Nugroho, ST mendengarkan pemaparan Mendagri Gamawan Fauzi pada acara Seminar Nasional Dies Natalies USU, di Medan, Senin (9/7). Seminar tersebut digelar dalam upaya penguatan otonomi daerah melalui sistem Pemerintahan Desa Berbasis Budaya Lokal untuk menyongsong lahirnya UU desa.
Sumber:http://www.depdagri.go.id/news/2012/07/10/27360-desa-tertinggal-di-indonesia
1 Komentar
pemerintah harus berpartisipsi..
BalasHapus