RASA gembira yang membuncah,
disertai ucap syukur. Setidaknya itu yang terbaca dari komentar sejumlah
pembaca JPNN, menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56
Tahun 2012.
Tentunya yang sumringah adalah para pembaca yang berstatus tenaga
honorer, yang sudah sekian lama menanti terbitnya PP sebagai Perubahan
Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
menjadi CPNS itu.
Tapi sejatinya yang ditunggu bukanlah PP 56 itu. Status resmi sebagai
PNS lah yang mereka nantikan. Kapan? Jangan-jangan molor-molor lagi
sebagimana halnya lamanya PP 56 itu diterbitkan? Jangan-jangan terbitnya
PP ini hanya angin surga sesaat guna meredakan jeritan protes para
honorer?
Nah, silakan ikuti komenter Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo di bawah ini, saat
diwawancarai wartawan JPNN Mesya Mohammad, kemarin (3/6).
Terbitnya PP 56 disambut gembira para honorer tertinggal. Bagaimana tanggapan Anda?
Alhamdulillah. Paling tidak ini jadi bukti kalau pemerintah memang serius bekerja dan memperhatikan para honorer tertinggal.
Lantas, kapan mereka diangkat jadi CPNS?
Insya Allah semuanya diangkat tahun ini. Apalagi anggarannya sudah
disiapkan pemerintah. Namun, mekanismenya memang sekarang sedang dibahas
pemerintah. Apakah honorer K1 yang sudah clear (4.517 honorer di 111
instansi pusat dan daerah) diangkat duluan atau dilakukan serentak,
menunggu data honorer K1 yang diverifikasi dan validasi ulang. Anda tahu
sendiri kan, banyak laporan pengaduan yang sedang ditelaah tim pusat.
Otomatis, pemberkasan CPNS-nya menjadi tertunda. Sebab, syarat
pemberkasan CPNS harus clear semuanya. Artinya kalau di satu instansi
ada satu atau dua yang bermasalah, maka itu harus diselesaikan dulu.
Memang, pengangkatan secara serentak ini akan membuat honorer yang sudah
clear harus menunggu lama. Karena itu, sedang kami bahas yang sudah
clear saja dulu yang diproses pemberkasannya sekitar Agustus-September.
Setelah itu honorer K1 yang bermasalah. Tapi semuanya diangkat tahun ini
dengan kuota yang kita siapkan maksimal 72 ribu.
Jika diangkat tahun ini, tahun depan bisa terima SK dong Pak?
Iya, sama seperti pengangkatan CPNS dari pelamar umur. Jadi begitu data
verifikasi validasi (verval) sudah clear (hasil uji publik), honorer
akan masuk ke tahap pemberkasan. Di sini datanya akan diverifikasi lagi
oleh Badan Kepegawaian Negara untuk penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Jika dalam pemberkasan ini ditemukan (atau ada laporan) data yang tidak
benar, si CPNS bisa dianulir. Kalau datanya sudah benar, awal 2013,
mereka sudah bisa mendapatkan NIP.
Bagaimana dengan honorer K2?
Di dalam PP 56 Tahun 2012, aturannya sudah sangat jelas. Di mana honorer
K2 akan diangkat CPNS sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara
berdasarkan formasi sampai 2014. Pengangkatannya dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis
kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
Pelaksanaannya dilakukan serentak mulai 2013 dan hanya satu kali dengan
materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan
pemerintah. Sedangkan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar
dilakukan konsorsium PTN. Untuk penentuan kelulusan bagi honorer yang
mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar ditetapkan berdasarkan
nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan Menpan-RB, Mendikbud, dan
konsorsium PTN.
Bagaimana mekanisme pengumuman kelulusan ujian tertulisnya?
Untuk pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan
oleh Menpan-RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium
PTN dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang
bersangkutan. Yang lulus, bisa mengikuti tes kompetensi bidang (profesi)
dengan mempertimbangkan dedikasi yang ditetapkan masing-masing instansi
berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional.
Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang,
honorer K2-nya bisa diangkat CPNS sesuai jumlah dan formasi yang
ditetapkan Menpan-RB sampai 2014. Jadi, honorer K2nya diangkat bertahap
mulai 2013 dan 2014. Kalau diangkat sekaligus, dikhawatirkan anggaran
negara tidak mencukupi dan akan mengganggu formasi pelamar umum.
Honorer K1 bisa dianulir bila ada temuan data dimanipulasi, bagaimana dengan K2?
Sama juga. Prinsipnya, semua tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian
tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi yang
ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
Sekadar penegasan saja Pak. PP 56 ini menjadi akhir dari penuntasan masalah honorer tertinggal atau akan ada PP baru lagi Pak?
Ini sudah endingnya. Pengangkatan honorer K1 yang dimulai sejak 2005,
berakhir tahun ini. Tahun depan tidak ada lagi. Yang diangkat tahun
depan hingga 2014 hanya honorer K2.***
Sumber : JPNN.top story