Korupsi peraturan dipandang lebih berbahaya dibandingkan korupsi
uang. Alasan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, karena begitu pelaku
korupsi uang sudah dihukum, ia akan bebas dan melenggang.
"Korupsi
yang dilakukan sejak pembuatan peraturan membuka pintu korupsi
lanjutan," kata Mahfud, di sela-sela Peluncuran dan Bedah Buku, Negeri
Mafia Republik Koruptor karya Benny K Harman di Gedung Manggala
Wanabakti, Jakarta, Jumat 25 Mei 2012 malam.
Sementara Mahfud
mengomentari peluncuran buku Benny K Harman, yang membahas tentang
persoalan korupsi dan mafia hukum. Dengan peluncuran hal ini, ia
mengatakan mendapat konfirmasi atas beberapa hal yang pernah ia
sampaikan, termasuk dalam hal korupsi dalam pembuatan peraturan.
"Dulu saya diserang ramai-ramai soal ini, saya tidak lapor karena itu sudah terjadi," sebutnya.
Ia
juga merasa pesimistis melihat korupsi yang terjadi hampir merata dari
pusat ke daerah maupun dari semua level pengelola negara.
"Saya
pernah didatangi anggota DPRD, ia dituduh korupsi, tapi ia diancam dan
diperas dulu ke penegak hukum, baru perkara dilanjutkan," akunya.
Dengan fenomena ini serta rekruitman secara politik yang berlandaskan pada kekuatan uang. "Saya jadi agak ragu," katanya.
"Kalau dengan uang, ini saya rasa bukan keinginan untuk memperbaiki kondisi," katanya. (umi)
Sumber : VIVAnews.com