Korupsi peraturan dipandang lebih berbahaya dibandingkan korupsi uang. Alasan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, karena begitu pelaku korupsi uang sudah dihukum, ia akan bebas dan melenggang.

"Korupsi yang dilakukan sejak pembuatan peraturan membuka pintu korupsi lanjutan," kata Mahfud, di sela-sela Peluncuran dan Bedah Buku, Negeri Mafia Republik Koruptor karya Benny K Harman di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat 25 Mei 2012 malam.

Sementara Mahfud mengomentari peluncuran buku Benny K Harman, yang membahas tentang persoalan korupsi dan mafia hukum. Dengan peluncuran hal ini, ia mengatakan mendapat konfirmasi atas beberapa hal yang pernah ia sampaikan, termasuk dalam hal korupsi dalam pembuatan peraturan.

"Dulu saya diserang ramai-ramai soal ini, saya tidak lapor karena itu sudah terjadi," sebutnya.

Ia juga merasa pesimistis melihat korupsi yang terjadi hampir merata dari pusat ke daerah maupun dari semua level pengelola negara.

"Saya pernah didatangi anggota DPRD, ia dituduh korupsi, tapi ia diancam dan diperas dulu ke penegak hukum, baru perkara dilanjutkan," akunya.

Dengan fenomena ini serta rekruitman secara politik yang berlandaskan pada kekuatan uang. "Saya jadi agak ragu," katanya.

"Kalau dengan uang, ini saya rasa bukan keinginan untuk memperbaiki kondisi," katanya. (umi)


Sumber : VIVAnews.com