Paradigma pembangunan yang berpusat pada rakyat, memusatkan masyarakat atau rakyat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus pelaku utama dalam pembangunan. Segala upaya pembangunan harus diarahkan pada penciptaan kondisi dan lingkungan yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati kehidupan yang lebih baik dan sekaligus memberi kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk melakukan pilihan-pilihan sesuai potensi dan karakteristik yang di miliki.

Sejalan dengan perkembangan yang dikehendaki, untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sehingga dapat mendorong peningkatan kwalitas kelembagaan yang ada, sesuai harapan pemerintah dalam "Demokratisasi Pemerintahan" untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam segala segi kehidupan masyarakat serta mengayomi masyarakat dengan memberi kesempatan, membimbing dan menumbuhkan gairah masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta menumbuh kembangkan / meningkatkan produktifitas dan keatifitas masyarakat dalam ikut merencanakan pembangunan maka desa membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Dengan menumbuh kembangkan Lembaga Kemasyarakatan yang mampu menciptakan ketahanan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan pewujudan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di tingkat Desa. LPMD sebagai mitra pemerintah desa dapat saling bekerja sama dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan secara parsipatif. Dengan demikian mampu menggerakkan dan mengembangkan partisipasi gotong royong dan swadaya masyarakat dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Adapun Susunan Pengurus LPMD Sebagai Berikut :