Logo DPR-RI
Ketua DPR Marzuki Alie mengharapkan RUU tentang Desa menekankan basis desa yang kuat dan menjaga penghormatannya terkait keberadaan desa adat. “Terkait dengan RUU tentang Desa, RUU tentang Pemerintahan Daerah, dan RUU tentang Pemilihan Presiden, yang akan dilakukan pembahasan, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, Pimpinan dewan mendorong agar materi muatan RUU Desa akan mempunyai basis desa yang kuat dan arti penting pernghormatan pada keberadaan desa adat. Kedua, perlu diputuskan secara bijaksana, apakah RUU ini adalah untuk mengatur desa secara keseluruhan atau hanya mengatur pemerintahan desa,”ujar Ketua DPR Marzuki Alie saat membacakan Pidato penutupan Masa Persidangan IV, Jum’at, (13/7).

Sementara mengenai RUU tentang Pemerintahan Daerah, kalangan Dewan menekankan agar materi muatan yang dihasilkan benar-benar memberikan kejelasan tentang bagaimana meletakkan otonomi daerah, hal ini terkait dengan wacana adanya keinginan untuk memperkuat peran gubernur.

“RUU ini harus diletakkan dalam kerangka Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945. Hubungan antara Pusat dan Daerah juga harus didesain secara jelas agar dapat menciptakan hubungan tata kerja yang tersinkronisasi dan sistematis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Dewan mengingatkan agar terkait Pemerintahan Daerah, jangan sampai terjadi peraturan perundang-undangan yang saling tumpang-tindih,”ujarnya.

Terkait RUU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), Dewan mendorong agar pengaturannya dapat menjamin lahirnya figur pemimpin negeri ini yang amanah secara demokratis. Seorang Presiden adalah pengemban amanat rakyat.

“Sudah seharusnya RUU tentang Pilpres akan menjamin terakomodasinya amanat rakyat itu melalui terpilihnya seorang Presiden yang dicintai oleh mayoritas rakyatnya. RUU tentang Pilpres perlu disinkronkan dengan RUU Pemilu Legislatif yang telah menjadi UU,”ujarnya. (si)


Sumber : DPR-RI