Pilkada
Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) bertujuan untuk membentuk pemerintahan daerah yang efisien dan memenuhi standar demokrasi prosedural dan substansial.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPR dalam sambutannya sebagai pembicara pada Seminar Nasional dengan Tema: “Mencari Format Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Demokratis Dalam Rangka Terwujudnya Persatuan Dan Kesatuan Berdasarkan UUD 1945” di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya (31/5).
Marzuki Alie menjelaskan, Tujuan utama reformasi pemerintahan daerah menurut UU No. 32 tahun 2004, adalah untuk mempercepat kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran-serta masyarakat, dan daya-saing daerah. “Memperhatikan prinsip demokrasi pemerintahan, keadilan, keistimewaan dan kekhususannya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan memperhatikan hubungan antara susunan pemerintah dan antar-pemerintah daerah, potensi daerah dan globalisasi,” papar politisi senior Partai Demokrat ini.
“Saya kira diskusi ini cukup tepat, karena dalam prakteknya, Pilkada yang kita jalankan sejak 2005, memunculkan berbagai hal yang dirasa kurang efektif dari berbagai segi, termasuk dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap Marzuki.
Marzuki mengatakan, DPR RI senantiasa membuka diri kepada semua elemen masyarakat untuk dapat memberikan masukan konstruktif dalam setiap pembahasan sebuah RUU, tidak terkecuali RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan pemilihan dengan tetap kritis kepada hal-hal yang menyimpang,” ajaknya. (bw.Tvp)