MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 42 TAHUN 2005


TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang :
  1. bahwa nilai-nilai gotong royong yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa, perlu dilestarikan secara berdayaguna dan berhasilguna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat di desa dan kelurahan serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelestarian nilai-nilai gotong royong melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu dilaksanakan kegiatan bulan bhakti gotong royong masyarakat yang mengikutsertakan seluruh komponen bangsa termasuk unsur departemen, lembaga pemerintah non departemen;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Mengingat :  
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  6. f. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
  7. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Atau Sebutan Lain;
  8. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan adalah pengertian-pengertian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa atau yang disebut nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  5. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan;
  6. Pembangunan Desa dan Kelurahan adalah seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa dan kelurahan yang dilaksanakan secara terpadu dengan rnengembangkan swadaya gotong royong masyarakat.
  7. Gotong Royong adalah kegiatan kerja sama masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan yang diarahkan pada penguatan persatuan dan kesatuan masyarakat serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
  8. Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat adalah kegiatan gotong royong masyarakat dalam satu bulan penuh yang merupakan akumulasi kegiatan gotong royong selama sebelas bulan.
BAB II
PENYELENGGARAAN


Pasal 2
  1. Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat diselenggarakan di setiap Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat diselenggarakan selama satu bulan pada bulan Mei setiap tahun.
Pasal 3
Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dilakukan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dengan memperoleh dukungan/bantuan dari departemen, lembaga pemerintah non departemen.

Pasal 4
Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di desa dan kelurahan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan lembaga kemasyarakatan seperti; Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, RTIRW dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) atau Sebutan Lain.


BAB III
PENGORGANISASIAN

 Pasal 5
  1. Pemerintah membentuk Tim Pembina Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang anggotanya terdiri dari departemen, lembaga pemerintah non departemen, Dunia Usaha, LSM, dan unsur-unsur terkait dengan bidang kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
  2. Pemerintah mengarahkan dan memfasilitasi Pemerintah Provinsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Pasal 6
  1. Pemerintah Provinsi membentuk Tim Pengarah Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat tingkat provinsi yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah daerah provinsi dan instansi terkait dengan bidang kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
  2. Pemerintah Provinsi mengarahkan dan memfasilitasi Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Pasal 7
  1. Pemerintah KabupatenlKota membentuk Tim Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat tingkat Kabupaten dan Kota yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah daerah kabupaten dan kota serta instansillembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatan Gotong Royong Masyarakat;
  2. Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam perencanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Pasal 8
  1. Camat membentuk Tim Pendamping Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Kecamatan yang keanggotaannya terdiri dari instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan, LSM, tokoh masyarakat kecamatan;
  2. Tim Pendamping Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Kecamatan melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menggerakkan masyarakat mulai tahap persiapan, pelaksanaan dan pengembangan tindakianjut kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Pasal 9
  1. Pemerintah Desa dan Kelurahan membentuk Tim Pelaksana Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat desa dan kelurahan yang keanggotaannya terdiri dari instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan desa dan kelurahan, KPM, LSM, tokoh masyarakat desalkelurahan;
  2. Tim Pelaksana Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat desalkelurahan melakukan persiapan, pelaksanaan dan pengembangan tindakianjut kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat bersama masyarakat.

BAB IV
BIDANG-BIDANG KEGIATAN

Pasal 10
(1) Kegiatan gotong royong di bidang kemasyarakatan, meliputi :
  1. Penguatan sistem keamanan Iingkungan;
  2. Pembangunan dan pemeliharaan pos keamanan Iingkungan;
  3. Peningkatan kemampuan satuan Pertahanan Sipil/Hansip dan satuan Perlindungan MasyarakatiLinmas di Desa dan Kelurahan.
  4. Penegakkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  5. Penyuluhan tentang idiologi negara, wawasan kebangsaan, serta persatuan dan kesatuan nasional;
  6. Penyuluhan hukum yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat.
  7. Penyuluhan tentang kesadaran membayar pajak;
  8. Penggerakkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dan kelurahan secara gotong royong dan swadaya;
  9. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang kemasyarakatan.
(2) Kegiatan gotong royong dibidang ekonomi meliputi:
  1. Penguatan peranan koperasi dalam mendukung perekonomian masyarakat;
  2. Fasilitasi pengembangan usaha mikro dan usaha kecil masyarakat;
  3. Fasilitasi pengembangan lembaga simpan pinjam;
  4. Pengembangan budidaya pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
  5. Pengembangan budaya menabung di kalangan masyarakat;
  6. Pembangunan dan perbaikan prasarana perekonomian masyarakat (seperti bendungan desa, saluran irigasi, Iantai jemur, lumbung pangan masyarakat, jalan desa, dermaga desa, tambatan perahu, dan prasarana perekonomian lainnya);
  7. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi.

(3) Kegiatan gotong royong dibidang sosial budaya dan agama meliputi:
  1. Penyuluhan kesehatan (seperti kesehatan ibu dan anak, kesehatan lingkungan atau sanitasi, kesehatan reproduksi remaja, bahaya Narkoba, bahaya HIV/AIDS);
  2. Pelayanan kesehatan massal (seperti pelayanan posyandu untuk ibu dan anak, immunisasi, khitanan massal, dll);
  3. Bantuan bagi Orang Tua Lanjut Usia;
  4. Lomba kesehatan (seperti Iomba makanan sehat dan bergizi, Lomba balita sehat, dll);
  5. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana kesehatan (seperti prasarana dan sarana posyandu);
  6. Pembangunan dan pemeliharaan sarana olahraga;
  7. Perlombaan dan pertandingan olahraga;
  8. Pertemuan organisasi kepemudaan (seperti karang taruna, remaja mesjid, dll);
  9. Perlombaan dan pertunjukan seni dan budaya.
  10. Pembangunan dan pemeliharaan sarana-sarana ibadah;
  11. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan agama.
(4) Kegiatan gotong royong dibidang Lingkungan meliputi:
  1. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan (jalan lingkungan, jembatan desa, drainase, prasarana persampahan, jamban, dan prasarana lingkungan lainnya);
  2. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana air bersih;
  3. Pembersihan dan penyehatan lingkungan pemukiman;
  4. Penyuluhan tentang kesehatan lingkungan;
  5. Konservasi, rehabilitasi, dan reboisasi lahan kritis;
  6. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang lingkungan.

BAB V
PEMBINAAN PENGENDALIAN


Pasal 11
  1. Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati dan Walikota serta Camat melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing;
  2. Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan sehari-hari.
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN


Pasal 12
Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati dan Walikota serta Camat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bulan bhakti gotong royong masyarakat secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing.
Pasal 13
Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati dan Walikota, Camat, Kepala Desa dan Lurah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan bulan bhakti gotong royong masyarakat secara berjenjang.


BAB VII
PENDANAAN


Pasal 14
  1. Segala pendanaan yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta Swadaya Masyarakat;
  2. Segala Pendanaan yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Dalam penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di setiap Desa dan Kelurahan, agar mengacu pada Permendagri ini dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Pasal 16
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2004 tentang Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 - 12 - 2005

MENTERI DALAM NEGERI

Ttd

H. MOH. MA’RUF