Insun Medal
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 8 TAHUN 2007

TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa;
  2. bahwa untuk dapat dipilih, diangkat dan diberhentikan dari jabatan perangkat desa perlu mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
  3. bahwa tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu cabut dan disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu mengatur Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam LingkunganJawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG
dan
BUPATI SUMEDANG,
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
  3. Bupati adalah Bupati Sumedang.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
  6. Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang di wilayah kerjanya.
  7. Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  11. Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggara pemerintahan di Desa yang bersangkutan yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang. 
  12. Perangkat  Desa adalah  unsur  staf  yang  membantu  Kepala  Desa  dalam  melaksanakan tugas dan kewajibannya yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
  13. Sekretaris  Desa  adalah  pimpinan  sekretariat  pada  pemerintah  Desa  dalam  wilayah Kabupaten Sumedang.
  14. Dusun  adalah  bagian  wilayah  dalam  desa  yang  merupakan  lingkungan  kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
  15. Kepala Dusun atau disingkat Kadus adalah perangkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun.
  16. Kepala Urusan adalah Unsur Sekretariat Desa dalam wilayah Kabupaten Sumedang.
  17. Pelaksana teknis lapangan adalah perangkat pembantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pelayanan teknis kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB II
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu
Calon Sekretaris Desa

Pasal 2
Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bagian Kedua
Persyaratan Perangkat Desa Lainnya

Pasal 3
(1) Syarat-syarat untuk menjadi perangkat desa selain sekretaris desa yaitu :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
  3. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan atau sederajat yang dibuktikan dengan ijasah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  4. khusus untuk calon petugas teknis lapangan dan calon kepala dusun, pendidikan paling rendah tamat sekolah dasar yang dibuktikan dengan ijazah dan surat tanda tamat belajar asli yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang ditambah pengalaman di bidang tugasnya minimal 2 (dua) tahun dengan tidak terputus-putus,  yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  dari  Kepala  Desa  yang bersangkutan.
  5. berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
  6. sehat  jasmani  dan  rohani  yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  dari  Dokter Pemerintah;
  7. penduduk desa  setempat  dan  terdaftar  sebagai penduduk  serta  bertempat  tinggal tetap  di  desa yang  bersangkutan,  sekurang-kurangnya  2  (dua)  tahun  terakhir dengan  tidak  terputus-putus  yang  dibuktikan  dengan  Kartu  Tanda  Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  8. tidak  pernah  dihukum  karena  melakukan  tindak  pidana  kejahatan  dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
  9. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. memenuhi  persyaratan  lainnya  sesuai  dengan  adat  istiadat  setempat  yang ditentukan oleh peraturan desa.
(2) Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa, selain harusmemenuhi persyaratan      sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  juga  harus  mendapat  izin  tertulis dari Camat.
 
(3) Dalam  hal  anggota  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  diangkat  sebagai Perangkat Desa  harus mengundurkan diri dari anggota BPD.
 
(4) Bagi calon kepala dusun yang berasal dari dusun lain apabila diangkat menjadi kepala dusun harus bertempat tinggal di dusun yang bersangkutan.

BAB III
MEKANISME PENGANGKATAN

Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 4
  1. Dalam rangka pengisian lowongan perangkat desa selain sekretaris desa, dibentuk panitia pemilihan dan atau pengangkatan perangkat desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa yang keanggotaannya terdiri dari unsur tokoh masyarakat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
  2. Susunan keanggotaan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota sesuai kebutuhan.
  1. Tugas panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. membimbing dan membantu kelancaran pelaksanaan pengisian perangkat desa;
  2. melaksanakan  dan  mengawasi  proses  kegiatan  pelaksanaan  pengisian  perangkat desa;
  3. melaporkan  hasil  pelaksanaan  pengisian  perangkat  desa  kepada  Bupati  melalui  Camat.
  1. Tata  cara pembentukan, wewenang, tanggungjawab panitia pengangkatan perangkat desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
Pasal 5
Panitia  pengangkatan  perangkat  desa,  apabila  mencalonkan  diri  sebagai  perangkat  desa harus  mengajukan  permohonan  pengunduran  diri  secara  tertulis  kepada  Kepala  Desa sebelum  penutupan pendaftaran.

Pasal 6
Panitia  Pengangkatan    perangkat  desa  sebagaimana    dimaksud  dalam  Pasal    4  ayat  (1) bertanggungjawab dalam pelaksanaan  Pemilihan Perangkat Desa berjalan tertib, lancar dan aman.

Bagian Kedua
Pencalonan dan Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa

Pasal 7
  1. Panitia pengangkatan perangkat desa melaksanakan kegiatan penjaringan bakal calon perangkat desa pada waktu yang telah ditetapkan.
  2. Permohonan/lamaran  pencalonan  perangkat  desa  diajukan  dengan  ditulis  tangan sendiri  diatas  kertas  bermaterai  cukup    kepada  Kepala  Desa  dengan  dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8
  1. Apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran belum ada bakal calon, maka penutupan pendaftaran dapat diperpanjang paling lama 2 kali dengan masa perpanjangan masing-masing selama 7 (tujuh) hari.
  2. Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang mendaftar, maka panitia pengangkatan perangkat desa melaporkan kepada Kepala Desa.
  3. Apabila jabatan perangkat desa kosong atau berakhir masa jabatannya, maka Kepala Desa dengan persetujuan BPD membubarkan panitia pengangkatan perangkat desa dan mengajukan bakal calon perangkat desa yang memenuhi syarat kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pertimbangan.
  4. Dalam hal adanya pengaduan bakal calon perangkat desa, Bupati membentuk tim untuk meneliti dan selanjutnya ditetapkan menjadi calon perangkat desa dengan keputusan tim.
  5. Hasil penetapan calon perangkat desa oleh tim selanjutnya disahkan oleh Kepala Desa dan BPD yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyaringan dan Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 9
  1. Setelah dilakukan penjaringan bakal calon perangkat desa, panitia pengangkatan perangkat desa melakukan penyaringan.
  2. Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis dengan soal ujian yang dibuat oleh panitia pengangkatan perangkat desa.
  3. Bagi Calon pelaksana teknis lapangan disamping melaksanakan ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melaksanakan ujian pengetahuan teknis terkait.
  4. Bakal calon perangkat desa yang dapat ditetapkan sebagai calon perangkat desa merupakan bakal calon yang lulus dalam penyaringan.
  5. Penetapan nama calon perangkat desa dituangkan dalam berita acara hasil seleksi bakal calon perangkat desa yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris panitia pengangkatan perangkat desa.
  6. Apabila dalam kegiatan penyaringan bakal calon perangkat desa tidak ada seorangpun bakal calon yang lulus, maka kegiatan pengisian perangkat desa diawali lagi dari kegiatan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa.
  7. Tata cara penjaringan dan penyaringan perangkat desa lebih lanjut diatur dengan peraturan desa.
Pasal 10 
  1. Berita acara hasil seleksi bakal calon perangkat desa disampaikan kepada Kepala Desa oleh panitia pengangkatan perangkat desa.
  2. Dalam hal satu kekosongan jabatan perangkat desa hanya ada 1 (satu) calon yang dinyatakan lulus, maka Kepala Desa membuat keputusan pengangkatan.
  3. Apabila calon yang dinyatakan lulus lebih dari 1 (satu) maka Kepala Desa mengangkat salah satu calon untuk menjadi perangkat desa dari nilai tertinggi hasil seleksi.
  4. Apabila terdapat calon perangkat desa dengan nilai tertinggi sama lebih dari satu, maka diadakan ujian tertulis ulang sampai diperoleh satu calon yang mendapat nilai tertinggi.
  5. Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan calon perangkat desa menjadi perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Camat .
Bagian Keempat
Pemilihan Calon Kepala Dusun

Pasal 11
  1. Kepala Dusun dipilih secara langsung oleh warga dusun yang bersangkutan setelah melalui tahap penjaringan dan penyaringan calon kepala dusun yang dilaksanakan oleh panitia, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Perangkat Desa.
  2. Calon Kepala Dusun dengan suara terbanyak ditetapkan menjadi Kepala Dusun dengan Keputusan Kepala Desa.
  3. Tata cara pemilihan Kepala Dusun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa.
Bagian Kelima
Pelantikan Calon Perangkat Desa

Pasal 12
  1. Pelantikan calon perangkat desa menjadi perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa dan dilaksanakan dibalai/kantor desa atau ditempat lain di wilayah desa yang bersangkutan.
  2. Sebelum memangku jabatan, perangkat desa wajib mengucapkan sumpah/janji.
  3. Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
Demi Allah saya bersumpah.
  • bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku ……(menyebut jabatannya masing-masing) dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
  • bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan
  • bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Tata cara pengambilan sumpah/janji diatur lebih lanjut oleh Peraturan Desa.
Bagian Keenam
Tindakan dan Sanksi

Pasal 13
Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, calon Perangkat Desa atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa akan dikenakan tindakan hukum atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketujuh
Pembiayaan

Pasal 14
Biaya penyelenggaraan pengangkatan dan atau pemilihan perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bagian Kedelapan
Pengendalian dan Pengawasan Proses Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 15
  1. Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan proses pengangkatan Perangkat Desa, maka :
  1. Bupati membentuk tim pengawasan pengangkatan perangkat desa;
  2. Camat membentuk tim pengarah dan pengendali pengangkatan perangkat desa.
  1. Pembentukan Tim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
BAB IV
MASA JABATAN PERANGKAT DESA

Pasal 16
  1. Masa jabatan sekretaris desa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Masa jabatan perangkat desa lainnya selain sekretaris desa adalah 6 (enam) tahun dandapat dipilih atau diangkat kembali.
  3. Dalam hal masa jabatan perangkat desa akan berakhir, maka dalam waktu palingsingkat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan perangkat desa lainnya berakhir KepalaDesa secara tertulis memberitahukan kepada perangkat desa yang bersangkutanbahwa masa jabatannya akan segera berakhir.
  4. Perangkat desa setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud padaayat (3) diproses pemberhentiannya paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnyamasa jabatan.

BAB V
KEDUDUKAN KEUANGAN

Pasal 17
Kedudukan keuangan perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah.

BAB VI
URAIAN TUGAS

Pasal 18
Uraian tugas perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah.

BAB VII
LARANGAN

Pasal 19
Perangkat Desa dilarang:
  1. menjadi pengurus partai politik;
  2. merangkap jabatan sebagai Ketua dan atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
  5. melanggar sumpah/janji jabatan;
  6. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
  7. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa.
BAB VIII
TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PERANGKAT DESA

Pasal 20
  1. Tindakan penyidikan terhadap perangkat desa dilaksanakan setelah memperolehpersetujuan tertulis dari Kepala Desa.
  2. Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidanamati.
  1. Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secaratertulis oleh atasan penyidik kepada Kepala Desa paling lama 3 (tiga) kali 24 jam.

BAB IX
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Pasal 21
  1. Perangkat desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
  1. Perangkat desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
  1. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa;
  4. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perangkat desa;
  6. melanggar larangan bagi perangkat desa.
  1. Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Pasal 22
  1. Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa apabila dinyatakanmelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara serendah-rendahnya 5(lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatanhukum tetap.
  2. Perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa apabila terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 23
Perangkat desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa karena berstatus sebagaitersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindakpidana terhadap keamanan negara.

Pasal 24
  1. Perangkat desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22ayat (1) dan Pasal 23, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, kepala Desa harus merehabilitasi dan atau mengaktifkan kembali perangkat desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
  2. Apabila perangkat desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Kepala Desa hanya merehabilitasi perangkat desa yang bersangkutan.

Pasal 25
  1. Bagi perangkat desa yang diberhentikan sementara, Kepala Desa dapat menunjuk pelaksana harian.
  2. Apabila perangkat desa diberhentikan, Kepala Desa menunjuk seorang pelaksana harian dari perangkat desa lainnya dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus sudah dilaksanakan pengangkatan.
  3. Penunjukan pelaksana harian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26
Perangkat desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan Perangkat Desa yang bersangkutan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran DaerahKabupaten Sumedang.

Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 25 Juni 2007

BUPATI SUMEDANG,
Cap/ttd
DON MURDONO

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 25 Juni 2007

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG,
Ttd
ATJE ARIFIN ABDULLAH

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
TAHUN 2007 NOMOR 8 SERI E